Masyarakat Kangean Gelar Aksi Protes, Tuntut Pembatalan Survei Seismik di Perairan West Kangean
Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pesisir dan Lingkungan Hidup Kangean (KMPLHK) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kemarin. Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap rencana survei seismik tiga dimensi (3D) di perairan dangkal West Kangean yang dinilai berpotensi merusak lingkungan.
Para demonstran menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait dampak negatif survei seismik terhadap ekosistem laut yang vital bagi mata pencaharian mereka. Mereka khawatir kegiatan tersebut dapat merusak terumbu karang, padang lamun, dan hutan mangrove, yang selama ini menjadi sumber kehidupan utama para nelayan di Kangean. Selain itu, mereka juga mengkhawatirkan potensi pencemaran tanah dan air bersih, serta terancamnya keberlanjutan flora dan fauna pesisir yang unik dan rentan terhadap kontaminasi limbah.
Koordinator aksi, Hasan Basri, menjelaskan bahwa rencana pengeboran migas ini dinilai melanggar prinsip tata ruang wilayah pesisir yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 junto Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Masyarakat menduga bahwa lokasi rencana pengeboran tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumenep.
Adapun tuntutan utama yang disuarakan dalam aksi unjuk rasa tersebut adalah:
- Penghentian sosialisasi survei seismik 3D di desa-desa terdampak oleh Camat Arjasa.
- Penghentian seluruh rencana survei seismik dan eksplorasi migas di Pulau Kangean.
- Pencabutan atau penolakan izin eksplorasi maupun eksploitasi migas di wilayah Kepulauan Kangean.
- Audit lingkungan dan sosial secara menyeluruh terhadap operasional perusahaan migas seperti PT Kangean Energy Indonesia (KEI) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Aksi unjuk rasa ini diakhiri dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Camat Arjasa dan perwakilan PT KEI, yang disaksikan langsung oleh warga peserta demonstrasi. MoU tersebut memuat tuntutan-tuntutan warga, termasuk penghentian sosialisasi survei seismik dan desakan untuk mencabut izin eksplorasi migas di wilayah Kepulauan Kangean. Masyarakat berharap, dengan adanya MoU ini, pemerintah dan perusahaan terkait dapat mempertimbangkan kembali rencana survei seismik dan eksplorasi migas di Pulau Kangean demi menjaga kelestarian lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat pesisir.