DPRD Kalimantan Tengah Imbau Ormas Tertib Atribut: Hindari Kesamaan dengan Seragam Aparat
DPRD Kalteng Soroti Seragam Ormas: Imbauan untuk Hindari Kesan Aparat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan imbauan penting kepada seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) yang beroperasi di wilayah tersebut. Imbauan ini terkait dengan penertiban atribut dan seragam ormas, dengan fokus utama pada penghindaran kemiripan dengan seragam Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta instansi pemerintah lainnya.
Bambang Irawan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, menjelaskan bahwa imbauan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan regulasi seragam ormas. Menurutnya, penting bagi ormas untuk meninjau kembali desain seragam mereka agar tidak menimbulkan kebingungan atau kesan bahwa ormas tersebut memiliki kewenangan yang serupa dengan aparat negara.
"Kami mendukung penuh arahan dari Kemendagri ini. Ormas-ormas di Kalteng perlu mengevaluasi kembali seragam yang mereka gunakan, dengan tetap menghormati identitas dan karakteristik lokal yang menjadi ciri khas ormas tersebut," ujar Bambang.
Bambang juga menambahkan bahwa meskipun ormas memiliki peran penting dalam membantu pemerintah, terutama dalam kegiatan sosial dan pengamanan, hal tersebut tidak berarti bahwa mereka dapat menggunakan seragam yang menyerupai aparat negara. Regulasi yang ada harus dipatuhi untuk menjaga ketertiban dan menghindari penyalahgunaan wewenang.
"Keberadaan ormas tidak boleh disalahartikan seolah-olah mereka adalah bagian dari TNI/Polri, baik dari segi seragam maupun kewenangan," tegasnya.
Lebih lanjut, Bambang meminta pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk proaktif dalam melakukan pembinaan terhadap ormas-ormas yang beraktivitas di wilayah mereka. Pembinaan ini tidak hanya terbatas pada masalah seragam dan atribut, tetapi juga mencakup pengawasan terhadap kegiatan ormas secara keseluruhan.
"Ormas harus tetap berada dalam pengawasan pemerintah dan aparat negara (TNI/Polri). Pembinaan yang berkelanjutan sangat diperlukan untuk memastikan bahwa ormas menjalankan kegiatannya sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Bambang.
Sebelumnya, Kemendagri telah menegaskan larangan bagi ormas untuk menggunakan seragam yang menyerupai TNI/Polri atau Kejaksaan. Larangan ini tertuang dalam Pasal 59 Ayat 1 Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri RI, Bahtiar, menjelaskan bahwa ormas memiliki batasan-batasan yang harus dipatuhi, termasuk larangan penggunaan atribut yang dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat. Pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat bersinergi untuk menertibkan ormas-ormas yang melanggar aturan dan meresahkan masyarakat.
Dengan adanya imbauan dari DPRD Kalteng dan penegasan dari Kemendagri, diharapkan ormas-ormas di Kalimantan Tengah dapat lebih tertib dalam menggunakan atribut dan seragam, sehingga tercipta suasana yang kondusif dan harmonis di masyarakat.