Amerika Serikat Pertimbangkan Perluasan Daftar Negara yang Dilarang Masuk, Mencakup 36 Negara

Pemerintahan Amerika Serikat di bawah kepemimpinan saat ini tengah menimbang kemungkinan penambahan 36 negara ke dalam daftar negara yang warganya dilarang memasuki wilayah AS. Informasi ini terungkap dari sebuah memo internal Departemen Luar Negeri yang diperoleh oleh sejumlah media. Langkah ini mengindikasikan kelanjutan dari kebijakan imigrasi yang ketat, yang menjadi ciri khas pemerintahan ini.

Sebelumnya, pada awal Juni, pemerintah telah memberlakukan larangan masuk bagi warga dari 12 negara. Alasan yang dikemukakan adalah untuk melindungi AS dari potensi ancaman terorisme asing serta risiko keamanan nasional lainnya. Dokumen diplomatik yang beredar, menunjukkan bahwa Menteri Luar Negeri telah menyampaikan berbagai kekhawatiran terkait dengan negara-negara yang tengah dievaluasi. Negara-negara tersebut diberi waktu 60 hari untuk melakukan perbaikan dalam beberapa area yang menjadi perhatian.

"Departemen Luar Negeri telah mengidentifikasi 36 negara yang menjadi perhatian dan berpotensi direkomendasikan untuk larangan masuk secara penuh atau sebagian, apabila negara-negara tersebut tidak memenuhi standar dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam jangka waktu 60 hari," demikian bunyi memo tersebut.

Beberapa isu utama yang menjadi perhatian antara lain:

  • Kelemahan dalam sistem penerbitan dokumen identitas yang kredibel.
  • Keamanan paspor yang diragukan.
  • Ketidakmampuan negara-negara tersebut untuk memfasilitasi pemulangan warga mereka yang telah diperintahkan untuk dideportasi dari AS.

Selain itu, terdapat kekhawatiran bahwa sebagian warga dari negara-negara yang dievaluasi terlibat dalam kegiatan terorisme, serta aktivitas anti-semit dan anti-Amerika di wilayah AS. Seorang pejabat senior Departemen Luar Negeri menekankan bahwa pemerintah secara berkelanjutan mengevaluasi kebijakan untuk memastikan keselamatan warga AS dan menegakkan hukum imigrasi. "Departemen Luar Negeri berkomitmen untuk melindungi negara dan warganya dengan mempertahankan standar keamanan nasional dan keselamatan publik tertinggi melalui proses visa kami," ujar pejabat tersebut.

Berikut adalah daftar 36 negara yang sedang dipertimbangkan untuk dimasukkan ke dalam daftar larangan masuk:

  • Angola
  • Antigua dan Barbuda
  • Benin
  • Bhutan
  • Burkina Faso
  • Tanjung Verde
  • Kamboja
  • Kamerun
  • Pantai Gading
  • Republik Demokratik Kongo
  • Djibouti
  • Dominika
  • Ethiopia
  • Mesir
  • Gabon
  • Gambia
  • Ghana
  • Kirgizstan
  • Liberia
  • Malawi
  • Mauritania
  • Niger
  • Nigeria
  • Saint Kitts and Nevis
  • Saint Lucia
  • Sao Tome dan Principe
  • Senegal
  • Sudan Selatan
  • Suriah
  • Tanzania
  • Tonga
  • Tuvalu
  • Uganda
  • Vanuatu
  • Zambia
  • Zimbabwe

Jika daftar ini disetujui, maka jumlah negara yang terkena pembatasan akan meningkat secara signifikan. Saat ini, negara-negara yang sudah dilarang masuk ke AS secara penuh meliputi Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Sementara itu, pembatasan parsial berlaku untuk Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.

Kebijakan serupa pernah diterapkan sebelumnya, yang melarang warga dari beberapa negara mayoritas Muslim memasuki AS. Kebijakan tersebut sempat mengalami revisi sebelum akhirnya disahkan oleh Mahkamah Agung AS.