Jaringan Penjual Miras Ilegal di Depok Incar Remaja Sebagai Target Utama
Jajaran kepolisian berhasil mengungkap praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Sawangan, Kota Depok. Dua orang pelaku, GE (34) dan RS (41), berhasil diamankan atas dugaan menjual miras ilegal kepada remaja.
Menurut keterangan Kompol Fauzan Thohari, Kapolsek Bojongsari, para pelaku sengaja menyasar remaja sebagai target utama penjualan. Miras yang dijual dengan harga murah, menjadi daya tarik bagi remaja yang ingin mabuk. Kondisi tersebut disinyalir menjadi pemicu tindakan kriminalitas di kalangan remaja.
"Pembeli rata-rata remaja yang sengaja memang membeli itu untuk mabuk, lalu dengan mabuk, mereka menjadi pemicu untuk melakukan aksi-aksi kejahatan," ujar Kompol Fauzan Thohari.
Modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku adalah dengan menjual miras jenis arak Bali dan ciu di warung jamu dan toko alat pancing. Kedua tempat tersebut digunakan sebagai kedok untuk mengelabui petugas dan warga sekitar. Praktik ilegal ini telah berlangsung selama tujuh bulan terakhir. Miras yang dijual tidak memiliki merek dagang dan izin edar.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok miras ilegal tersebut. Diduga, pasokan miras berasal dari wilayah Bogor.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 152 botol minuman beralkohol dengan berbagai ukuran:
- 24 botol ukuran 1.500 ml
- 73 botol ukuran 550 ml
- 25 botol ukuran 500 ml
- 30 botol ukuran 250 ml
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
- Pasal 106 juncto pasal 24 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
- Pasal 142 juncto Pasal 91 Ayat 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian untuk memberantas peredaran miras ilegal yang dapat merusak generasi muda dan memicu tindakan kriminalitas.