Polemik Beasiswa KIP di Uniasman Bone: Klarifikasi Kaprodi Biologi Terkait Mahasiswi Non-Aktif
Polemik Beasiswa KIP di Uniasman Bone: Klarifikasi Kaprodi Biologi Terkait Mahasiswi Non-Aktif
Kasus dugaan penyelewengan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang melibatkan seorang mahasiswi Universitas Andi Sudirman (Uniasman) Bone, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. Andi Nur Ainun, selaku Ketua Program Studi (Kaprodi) Biologi Uniasman, membantah tudingan telah menilap dana beasiswa KIP milik mahasiswi berinisial AS. Klarifikasi ini muncul sebagai respons atas pemberitaan yang beredar, yang menyoroti dugaan penyalahgunaan dana beasiswa sebesar Rp 4,8 juta.
Menurut Ainun, permasalahan ini bermula dari status non-aktif AS sebagai mahasiswi. Ia menjelaskan bahwa pihak kampus telah berupaya menghubungi AS karena yang bersangkutan tidak aktif mengikuti perkuliahan selama beberapa bulan. Sementara itu, dana beasiswa KIP terus berjalan. Dalam penjelasannya, Ainun menegaskan bahwa dana beasiswa semester pertama telah diterima langsung oleh AS. Namun, untuk dana beasiswa semester kedua, pihak kampus mengambil langkah untuk mengembalikannya ke kas negara sesuai dengan arahan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
"Tidak benar (tilap beasiswa). Kami memang mendatangi rumahnya, karena yang bersangkutan hilang kontak selama beberapa bulan, sedangkan beasiswanya terus berjalan dan dia sudah tidak aktif kuliah," ujar Ainun.
Lebih lanjut, Ainun menceritakan kronologi pertemuan dengan AS pada bulan Mei 2025. Pertemuan tersebut dilakukan di tempat kerja AS, setelah pihak kampus menunggu sekitar 45 menit dan mendapatkan izin dari rekan kerja AS. Dalam pertemuan itu, Ainun menyampaikan kepada AS bahwa karena statusnya yang tidak aktif di semester kedua, AS berkewajiban mengembalikan dana beasiswa yang telah cair. Pihak kampus mengambil langkah tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana KIP yang seharusnya diperuntukkan bagi mahasiswa aktif.
Kasus ini menyoroti pentingnya koordinasi antara pihak kampus, mahasiswa penerima beasiswa, dan LLDikti dalam pengelolaan dana KIP. Diperlukan mekanisme yang transparan dan akuntabel untuk memastikan bahwa dana beasiswa tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat bagi mahasiswa penerima beasiswa untuk tetap aktif mengikuti perkuliahan dan memenuhi kewajiban sebagai penerima beasiswa.
Rincian Kejadian:
- Kejadian: Dugaan penyelewengan dana KIP mahasiswi Uniasman Bone.
- Pihak Terlibat:
- AS (Mahasiswi)
- Andi Nur Ainun (Kaprodi Biologi Uniasman)
- LLDikti
- Klaim: Kaprodi Biologi membantah menilap dana beasiswa.
- Alasan: Mahasiswi tidak aktif kuliah.
- Solusi: Dana beasiswa semester kedua dikembalikan ke kas negara.
Dengan adanya klarifikasi dari pihak Kaprodi, diharapkan polemik ini dapat segera diselesaikan dengan baik, dan ke depannya, pengelolaan dana KIP dapat dilakukan dengan lebih baik dan transparan.