Kepala BPH Migas Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi dalam Penyaluran Gas Bumi PGN
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati, menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Pemeriksaan ini berfokus pada mekanisme dan regulasi penyaluran gas bumi.
Seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Erika menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukan penyidik berkisar pada aturan-aturan yang mengatur penyaluran gas bumi serta tugas dan fungsi BPH Migas dalam mengawasi proses tersebut. Menurutnya, KPK ingin mendapatkan klarifikasi mengenai kerangka regulasi yang berlaku dalam industri gas bumi.
Erika juga menyinggung mengenai transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE), yang disebutnya sebagai murni transaksi bisnis atau business-to-business (B2B). Ia menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum terkait dugaan korupsi ini kepada KPK.
"Wah kalau itu kan B2B," ujar Erika singkat.
Ketika ditanya mengenai potensi kerugian negara dalam kasus ini, Erika menyatakan bahwa hal tersebut bukan merupakan kewenangan BPH Migas untuk menentukannya. Ia mengarahkan pertanyaan tersebut kepada KPK.
Kasus ini bermula dari penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi dalam jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE. Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menahan dua orang tersangka, yaitu Iswan Ibrahim, yang menjabat sebagai Komisaris PT IAE periode 2006-2023, dan Danny Praditya, yang pernah menjabat sebagai Direktur Komersial PT PGN pada tahun 2016-2019.
Selain penahanan tersangka, KPK juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai USD 1 juta, dokumen-dokumen penting, dan barang bukti elektronik. Penggeledahan juga dilakukan di delapan lokasi yang berbeda.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai USD 15 juta. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Rincian Kasus:
- Tersangka: Iswan Ibrahim (Komisaris PT IAE 2006-2023) dan Danny Praditya (Direktur Komersial PT PGN 2016-2019)
- Kerugian Negara: USD 15 juta
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
- Barang Bukti yang Disita: Dokumen, barang bukti elektronik, dan uang USD 1 juta