Sidang Judi Online Komdigi: Keluarga Terdakwa Akan Memberikan Keterangan
Sidang Judi Online Komdigi: Keluarga Terdakwa Akan Memberikan Keterangan
Jakarta - Persidangan kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol) yang melibatkan sejumlah nama di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan saksi-saksi kunci yang berasal dari lingkaran terdakwa.
JPU Kejari Jakarta Selatan berencana memanggil istri dari Adhi Kismanto dan sopir dari Zulkarnaen Apriliantony, yang dikenal dengan nama Tony, untuk memberikan keterangan. Keterangan dari kedua saksi ini diharapkan dapat memberikan titik terang dalam kasus yang melibatkan upaya perlindungan situs-situs judi online agar tidak diblokir oleh Komdigi.
Kendala Kehadiran Saksi
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Arif Budi Cahyono sempat diwarnai dengan ketidakpastian kehadiran saksi. Sebelum sidang dimulai, majelis hakim menanyakan kepada JPU mengenai kesiapan saksi yang akan dihadirkan. JPU menyebutkan bahwa sopir Tony dan istri Adhi telah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun belum memasuki ruang sidang utama.
Majelis hakim memberikan waktu 15 menit kepada JPU untuk menghubungi para saksi. Setelah waktu yang diberikan habis, hakim kembali memasuki ruang sidang dan melanjutkan persidangan. Namun, JPU menyampaikan bahwa saksi-saksi yang diharapkan hadir berhalangan memberikan keterangan pada hari tersebut.
"Sebenarnya saksi ada empat. Sudah kami panggil. Tapi kemudian yang bersangkutan mungkin berhalangan hadir. Karena, saat dihubungi, tidak bisa," ujar jaksa Doddy Witjaksono kepada majelis hakim.
Penundaan dan Harapan Pada Sidang Berikutnya
Dengan tidak hadirnya saksi yang diharapkan, JPU meminta kepada majelis hakim untuk memberikan kesempatan pada sidang berikutnya, yaitu pada hari Rabu, 18 Juni 2025, untuk menghadirkan saksi-saksi tersebut. Majelis hakim mengabulkan permintaan JPU dan memberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi pada sidang mendatang.
"Jadi, seperti itu ya. Tadi sebetulnya sudah hadir dua. Kemudian, mungkin ada keperluan sehingga dia pulang cepat sebelum diperiksa," ucap hakim Arif.
Pembagian Klaster Perkara
Kasus perlindungan situs judi online ini dibagi menjadi empat klaster.
Berikut adalah klaster dalam perkara tersebut:
- Klaster pertama melibatkan koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
- Klaster kedua melibatkan para mantan pegawai Kementerian Kominfo, termasuk Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, dan lainnya.
- Klaster ketiga terdiri dari agen situs judi online dengan terdakwa seperti Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, dan lainnya.
- Klaster keempat melibatkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau pihak-pihak yang menampung hasil dari perlindungan situs judi online, dengan terdakwa seperti Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
Para terdakwa dalam klaster koordinator dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.