Oknum Pegawai Minimarket di Tangerang Ditangkap Atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

TANGERANG - Seorang pegawai minimarket berinisial A (23) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 11 tahun. Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah minimarket yang terletak di Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang pada hari Minggu, 15 Juni 2025.

Menurut keterangan Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, kejadian ini bermula ketika korban datang ke minimarket bersama temannya sekitar pukul 09.00 WIB. Kedatangan korban adalah untuk melakukan top up sebuah game online senilai Rp 30.000. Saat itulah, pelaku yang bertugas sebagai kasir minimarket menawarkan sesuatu yang menggiurkan namun ternyata menyimpan niat jahat.

"Pelaku menawarkan kepada korban top up game online sebesar Rp 100.000 secara gratis. Namun, dengan syarat korban harus bersedia ikut ke kamar mandi yang berada di dalam minimarket tersebut," jelas Kompol Rabiin.

Tergiur dengan tawaran tersebut, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku. Setelah keluar dari kamar mandi, pelaku kemudian memberikan top up game online senilai Rp 100.000 seperti yang dijanjikan.

"Setelah melakukan tindakan tidak senonoh tersebut, pelaku dan korban kembali ke kasir. Pelaku kemudian memberikan top up pulsa game online senilai Rp 100.000 kepada korban," lanjut Kompol Rabiin.

Korban yang merasa trauma dan ketakutan atas kejadian tersebut, kemudian pulang ke rumah dan menceritakan semua yang dialaminya kepada orang tuanya. Mendengar cerita pilu tersebut, orang tua korban tidak terima dan segera melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Jatiuwung.

Polisi yang menerima laporan tersebut segera bertindak cepat. Beberapa barang bukti berhasil diamankan dari lokasi kejadian, antara lain:

  • Pakaian korban
  • Struk top up senilai Rp 100.000
  • Satu botol krim pelicin
  • Rekaman CCTV
  • Handphone yang digunakan pelaku

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Jatiuwung. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Pelaku dijerat Pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," tegas Kompol Rabiin.