Kepala BPH Migas Dimintai Keterangan KPK Terkait Dugaan Korupsi Penyaluran Gas Bumi

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menjadi sorotan dalam penyelidikan dugaan korupsi yang melibatkan kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Erika Retnowati, Kepala BPH Migas, menjalani pemeriksaan intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (16/6/2025), berlangsung selama hampir tujuh jam.

Pemeriksaan ini difokuskan pada peran dan tanggung jawab BPH Migas dalam mengatur serta mengawasi penyaluran gas bumi. Erika menjelaskan bahwa penyidik KPK menggali informasi terkait regulasi yang berlaku dan mekanisme pengawasan yang dijalankan oleh BPH Migas dalam memastikan penyaluran gas bumi berjalan sesuai ketentuan.

Erika menekankan bahwa transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE merupakan ranah bisnis antara kedua perusahaan (business-to-business). Terkait dugaan kerugian negara yang timbul akibat kerja sama ini, Erika menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk melakukan proses penegakan hukum.

KPK sendiri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya, dan mantan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim. Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dugaan korupsi dalam jual beli gas ini menyebabkan kerugian negara mencapai 15 juta dollar Amerika Serikat (AS), atau setara dengan Rp 203,3 miliar berdasarkan kurs tahun 2017.

Kerugian negara ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif (LHP) yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). LHP tersebut menyoroti transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada periode 2017-2021, yang menjadi dasar bagi KPK untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.