Sidang Kasus Judi Online di PN Jakarta Selatan Tertunda Akibat Saksi Tidak Hadir
Sidang perkara pidana terkait upaya perlindungan situs judi online (judol) dari pemblokiran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, mengalami penundaan pada Senin (16/5/2025).
Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran saksi yang seharusnya memberikan keterangan dalam persidangan tersebut. Hakim ketua Arif Budi Cahyono awalnya menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai kesiapan saksi sebelum memulai persidangan. JPU menjelaskan bahwa saksi yang dijadwalkan hadir adalah sopir dari terdakwa Tony dan istri dari terdakwa Adhi. Meskipun saksi sempat berada di PN Jakarta Selatan, mereka belum memasuki ruang sidang utama.
Majelis hakim memberikan waktu 15 menit kepada JPU untuk menghubungi para saksi. Selama waktu tersebut, hakim ketua dan dua hakim anggota lainnya, Fitra Renaldo dan Parulian Manik, meninggalkan ruang sidang. Dari pantauan di lokasi, terlihat JPU berusaha menghubungi saksi melalui telepon.
Setelah 15 menit berlalu, majelis hakim kembali ke ruang sidang dan mempersiapkan para terdakwa untuk duduk di kursi pesakitan. Namun, JPU menyampaikan bahwa para saksi yang telah dipanggil tidak dapat hadir karena alasan yang tidak jelas. "Tadi sebetulnya sudah hadir dua. Kemudian, mungkin ada keperluan sehingga dia pulang cepat sebelum diperiksa," ujar JPU Doddy Witjaksono kepada hakim ketua.
Akibat ketidakhadiran saksi tersebut, majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan untuk memberikan kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan pada Rabu (18/6/2025). Hakim ketua Arif Budi Cahyono kemudian menutup persidangan dengan ketukan palu.
Perkara ini melibatkan empat klaster terdakwa yang diduga terlibat dalam upaya melindungi situs judi online dari pemblokiran oleh Kementerian Kominfo.
Klaster-klaster tersebut meliputi:
- Klaster Koordinator: Terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
- Klaster Eks Pegawai Kominfo: Terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
- Klaster Agen Situs Judol: Terdakwa Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
- Klaster TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang): Terdakwa Darmawati dan Adriana Angela Brigita, yang diduga menampung hasil dari kegiatan melindungi situs judi online.
Dalam perkara klaster koordinator, para terdakwa didakwa dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.