Ketua KIP Aceh Tamiang Dicopot DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Rita Afrianti dari posisinya sebagai Ketua dan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang. Keputusan ini diumumkan dalam sidang yang digelar di Jakarta, Senin (16/6/2025), terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Majelis hakim DKPP mengabulkan seluruh aduan yang diajukan dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Rita Afrianti, yang berlaku sejak putusan dibacakan. DKPP juga menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera melaksanakan putusan tersebut dalam waktu tujuh hari. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta untuk mengawasi jalannya eksekusi putusan ini.

Sidang pemberhentian ini dipimpin langsung oleh Ketua DKPP dan disiarkan secara langsung melalui platform media sosial DKPP RI. Ketua KIP Aceh, Agusni AH, mengkonfirmasi kebenaran putusan tersebut melalui sambungan telepon.

Kasus ini bermula dari laporan yang menyebutkan Rita Afrianti, yang juga terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Aceh Tamiang, diduga menerima dana sebesar Rp 200 juta untuk kemudian didistribusikan kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Aceh Tamiang.

Upaya konfirmasi kepada Rita Afrianti terkait putusan ini belum membuahkan hasil. Pesan yang dikirimkan melalui aplikasi pesan singkat tidak mendapatkan balasan.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan dalam kasus ini:

  • Pemberhentian Tetap: Rita Afrianti diberhentikan secara tetap dari jabatannya sebagai Ketua dan anggota KIP Aceh Tamiang.
  • Pelanggaran Etik: Pemberhentian ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
  • Instruksi DKPP: KPU diperintahkan untuk melaksanakan putusan dalam tujuh hari, dan Bawaslu mengawasi pelaksanaannya.
  • Dugaan Penerimaan Dana: Rita Afrianti diduga menerima dana Rp 200 juta untuk disalurkan ke anggota PPK.
  • Respons Rita Afrianti: Belum ada tanggapan dari Rita Afrianti terkait putusan ini.