Sengketa Empat Pulau: Kemendagri Pertimbangkan Kembali Status Kepemilikan Aceh-Sumut
Polemik kepemilikan empat pulau yang terletak di antara Aceh dan Sumatera Utara memasuki babak baru. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait status pulau-pulau tersebut sangat mungkin untuk ditinjau kembali.
Empat pulau yang menjadi sengketa ini adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Sebelumnya, Kemendagri menetapkan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Namun, penetapan ini memicu protes dari Pemerintah Aceh yang mengklaim kepulauan tersebut sebagai bagian dari wilayahnya.
Wamendagri Bima Arya menjelaskan bahwa Kemendagri saat ini tengah melakukan kajian mendalam terhadap berbagai data dan informasi terkait status kepemilikan keempat pulau tersebut. Pemerintah terbuka terhadap berbagai masukan dan bukti baru yang dapat memperjelas status kepemilikan pulau-pulau tersebut.
"Seperti yang disampaikan oleh Bapak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang bersifat final dan tidak dapat diubah. Kami terus mendengarkan, menimbang, dan mempelajari semua masukan serta data yang ada," ujar Bima Arya di Jakarta.
Menurut Bima Arya, Kemendagri telah menerima bukti-bukti baru yang signifikan dalam rapat koordinasi yang dilakukan. Bukti-bukti ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam menentukan status kepemilikan pulau-pulau tersebut. Meski demikian, Bima Arya belum bersedia mengungkap detail mengenai bukti-bukti baru tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa Kemendagri akan segera mengambil keputusan yang adil dan berdasarkan data yang akurat.
Sengketa kepemilikan empat pulau ini semakin kompleks dengan adanya pernyataan dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang mengungkapkan bahwa pulau-pulau tersebut memiliki potensi sumber daya energi dan gas yang signifikan. Muzakir Manaf menduga bahwa potensi sumber daya alam inilah yang menjadi pemicu utama sengketa kepemilikan antara Aceh dan Sumatera Utara.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan dalam sengketa ini:
- Empat Pulau Sengketa: Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
- Keputusan Awal Kemendagri: Memasukkan keempat pulau ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
- Kajian Ulang: Kemendagri membuka kemungkinan untuk mengubah keputusan berdasarkan bukti dan data baru.
- Potensi Sumber Daya Alam: Dugaan adanya kandungan energi dan gas yang signifikan di pulau-pulau tersebut.
Kemendagri berjanji akan mengambil keputusan secepatnya dengan mempertimbangkan seluruh aspek terkait, termasuk aspek historis, geografis, dan potensi sumber daya alam yang ada. Keputusan yang diambil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi kedua belah pihak dan menjaga stabilitas wilayah.