Pria Riau Ditangkap Usai Peras dan Ancam Sebar Video Pribadi Mantan Kekasih

Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang pria berinisial ARS (24) di Riau atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap mantan kekasihnya, D (22). Tersangka diduga kuat menggunakan media sosial untuk melancarkan aksinya, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.

Kasus ini bermula ketika ARS dan D berkenalan melalui platform Facebook pada tahun 2023. Interaksi virtual tersebut berlanjut hingga keduanya menjalin hubungan asmara, meski tidak pernah bertemu secara langsung. Selama masa pacaran daring, ARS membujuk D untuk mengirimkan foto dan video pribadi tanpa busana.

Pada Desember 2024, hubungan mereka kandas. ARS kemudian menciptakan skenario palsu dengan mengaku kehilangan ponsel yang berisi foto-foto sensitif milik D. Ia lalu mengarahkan D ke sebuah akun Facebook fiktif bernama "AA", yang digunakan untuk mengancam akan menyebarkan foto-foto tersebut jika korban tidak membayar sejumlah uang.

Tersangka juga memanfaatkan nomor WhatsApp pribadinya untuk terus melakukan pemerasan. Ia berdalih dapat membantu menghapus foto-foto tersebut dari ponselnya yang hilang dengan imbalan sejumlah uang sebagai biaya jasa.

Korban yang merasa terancam akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ARS pada Sabtu (14/6) dengan metode penyamaran. Polisi bekerja sama dengan korban untuk memancing pelaku dengan mengatur pertemuan di depan sebuah toko emas di Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kasai, Seberida, Inhu, Riau.

Saat ARS datang untuk menerima uang, petugas langsung melakukan penangkapan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone dan uang tunai senilai Rp 2,5 juta. Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa akun Facebook palsu "AA" ternyata milik ARS sendiri, dan nomor rekening yang digunakan untuk menerima uang tebusan terhubung dengan akun dompet digital yang terkait dengan situs judi online.

"Pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk membuat akun palsu dan melakukan penipuan," ujar Ps. Kanit Pidum Polres Inhu Aiptu Sadarman.

Menanggapi kasus ini, Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial. Ia juga mengingatkan agar tidak mudah terpengaruh bujuk rayu di dunia maya dan tidak membagikan informasi pribadi atau foto sensitif kepada siapapun, terutama yang hanya dikenal melalui internet.

ARS kini telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pornografi, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Pelaku: ARS (24), warga Riau
  • Korban: D (22), mantan pacar pelaku
  • Modus: Pemerasan dan pengancaman penyebaran foto dan video pribadi
  • Media: Facebook dan WhatsApp
  • Kerugian korban: Sekitar Rp 12 juta
  • Ancaman hukuman: Maksimal 9 tahun penjara