Oknum Pegawai Gudang Pengiriman di Pangkalpinang Gelapkan Puluhan Ponsel Retur

Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus penggelapan puluhan unit ponsel yang terjadi di sebuah perusahaan jasa pengiriman paket di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Seorang pria berinisial RF (33), yang merupakan karyawan gudang di perusahaan tersebut, ditangkap atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan.

Kasus ini bermula dari laporan pihak marketplace Lazada yang merasa dirugikan karena sejumlah paket yang seharusnya berisi ponsel, ternyata setelah dicek berisi barang rongsokan. Pihak Lazada kemudian meminta pertanggungjawaban kepada pihak JNE selaku perusahaan jasa pengiriman yang menangani retur barang tersebut. Total kerugian yang dialami marketplace tersebut mencapai Rp 311 juta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pangkalpinang, AKP M Riza Rahman, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan melakukan pemesanan barang menggunakan alamat fiktif dengan sistem pembayaran di tempat atau Cash On Delivery (COD). Setelah barang tersebut tidak diambil oleh penerima fiktif, barang tersebut kemudian dikembalikan atau diretur ke gudang. Pada saat proses retur inilah, pelaku diduga mengganti isi paket yang seharusnya berisi ponsel dengan barang rongsokan.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, tim Buser Naga dari Polresta Pangkalpinang berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada hari Kamis (12/06/2025) malam. Pelaku diamankan saat sedang bekerja di gudang JNE Pangkalpinang.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah mengganti sejumlah ponsel berbagai merek dan tipe dengan barang rongsokan. Berikut adalah daftar barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian:

  • HP Xiaomi:
    • Poco X7 (2 unit)
    • Poco X5 (1 unit)
    • Poco X6 Liquid (12 unit)
    • Poco X6 Ultra (20 unit)
  • HP Infinix:
    • GT20 (3 unit)
    • Note 12 (3 unit)
  • HP Samsung:
    • Galaxy A35 (26 unit)
    • Galaxy A36 (1 unit)
  • Samsung Galaxy Watch 7 (1 unit)

Menurut pengakuan pelaku, aksi tersebut dilakukannya saat ia bertugas memeriksa barang-barang retur untuk didata. Saat melihat paket bertuliskan "handphone," timbul niat untuk membuka dan mengambil isinya. Sebagian ponsel hasil penggelapan tersebut kemudian dijual melalui platform media sosial Facebook sebanyak 4 unit dan aplikasi jual beli Shopee sebanyak 28 unit. Pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap sisa unit ponsel yang belum ditemukan.