Istri Almarhum Kapolsek Tolak Mentah-Mentah Permohonan Maaf Peltu Yun Heri Lubis dalam Kasus Sabung Ayam Berdarah
Istri almarhum AKP Anumerta Lusiyanto, Kapolsek Negara Batin, Sasnia, dengan tegas menolak permohonan maaf yang disampaikan oleh Peltu Yun Heri Lubis terkait insiden berdarah penggerebekan sabung ayam di Way Kanan yang menewaskan tiga anggota kepolisian. Penolakan ini disampaikan Sasnia usai menghadiri sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (16/6/2025).
Sasnia menilai bahwa tindakan Kopda Bazarsah, anak buah Peltu Yun Heri Lubis, telah melewati batas kemanusiaan. Lebih lanjut, ia menampik keras tuduhan yang dialamatkan kepada mendiang suaminya terkait penerimaan setoran dari praktik judi sabung ayam. Dengan nada bergetar, Sasnia mengatakan bahwa hukuman mati adalah ganjaran yang setimpal bagi pelaku.
"Tidak ada maaf bagi mereka, hukuman mati saja!" seru Sasnia dengan suara lantang.
Sasnia juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam kesaksian Peltu Yun Heri Lubis. Ia mengungkapkan bahwa sehari sebelum penggerebekan maut tersebut, dirinya bersama almarhum suaminya tengah berada di Belitang, OKU Timur, Sumatera Selatan, untuk berkumpul bersama keluarga besar. Ia bahkan memiliki bukti foto yang menunjukkan keberadaan mereka di Belitang saat acara buka bersama keluarga. Hal ini, menurut Sasnia, membantah klaim Peltu Yun Heri Lubis yang menyebutkan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Kapolsek terkait penyelenggaraan judi sabung ayam.
"Saya punya bukti foto, kami sekeluarga besar sedang buka bersama di Belitang. Tidak mungkin suami saya bertemu dengan dia (Peltu Yun Heri Lubis/Kopda Bazarsah)," tegasnya.
Sebelumnya, dalam persidangan, Peltu Yun Heri Lubis mengaku sering berkomunikasi dengan AKP Anumerta Lusiyanto terkait aktivitas judi sabung ayam. Ia mengklaim telah menghubungi Kapolsek pada Minggu, 16 Maret 2025, untuk membahas rencana penyelenggaraan acara sabung ayam yang dijadwalkan pada Senin, 17 Maret 2025. Peltu Yun Heri Lubis juga mengaku telah mengutus Kopda Bazarsah untuk menyerahkan uang pengamanan sebesar Rp 2 juta kepada AKP Anumerta Lusiyanto, namun Kapolsek tidak berada di tempat sehingga uang tersebut dibawa kembali.
"Tanggal 17, saya telepon Kapolsek tapi tidak diangkat. Akhirnya Bazarsah menyiapkan uang untuk diantar ke Polsek, tapi Kapolsek tidak ada di tempat," jelasnya.
Kasus ini telah menjadi sorotan publik dan memicu spekulasi mengenai potensi keterlibatan oknum aparat dalam praktik perjudian ilegal. Sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan keadilan bagi para korban.
Berikut adalah poin-poin penting yang muncul dalam persidangan:
- Penolakan maaf dari istri almarhum Kapolsek Negara Batin.
- Tuntutan hukuman mati bagi pelaku.
- Sanggahan terhadap tuduhan keterlibatan Kapolsek dalam judi sabung ayam.
- Kejanggalan dalam kesaksian Peltu Yun Heri Lubis.
- Sorotan publik terhadap potensi keterlibatan aparat dalam perjudian.