Pendakian Ilegal Gunung Merapi Viral, BPPTKG Imbau Masyarakat Patuhi Zona Larangan

Aksi sejumlah pendaki yang terekam dalam video viral di media sosial, melakukan pendakian hingga puncak Gunung Merapi menuai kecaman. Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta, menyayangkan tindakan tersebut, mengingat status Gunung Merapi yang masih berada pada level Siaga (Level III) sejak lima tahun terakhir.

Kepala BPPTKG, Agus Budi Santoso, menegaskan bahwa pendakian ke puncak Merapi sangat berbahaya dan tidak direkomendasikan. Ia menjelaskan, status Siaga mengharuskan masyarakat menjauhi zona berbahaya, yaitu area dalam radius 3 kilometer dari puncak.

Ancaman Erupsi Eksplosif dan Awan Panas

Agus Budi Santoso menjelaskan potensi bahaya yang mengintai di Gunung Merapi. Berdasarkan data sejarah, Merapi memiliki riwayat erupsi eksplosif yang tinggi. Jika erupsi terjadi, lontaran material vulkanik dapat mencapai radius 3 kilometer dari puncak. Selain itu, ancaman awan panas juga sangat nyata, dengan potensi luncuran hingga 7 kilometer ke arah barat daya, terutama di sepanjang aliran Sungai Krasak.

"Potensi erupsi eksplosif masih tinggi probabilitasnya. Itu yang mendasari rekomendasi larangan pendakian," tegasnya.

Pendaki Melanggar Zona Bahaya

BPPTKG menegaskan bahwa pendakian hingga puncak Merapi adalah ilegal karena melanggar zona potensi bahaya. Zona rawan berada pada radius 2 hingga 4 kilometer dari kawah. Aktivitas di luar radius 3 kilometer masih diperbolehkan, selama tidak memasuki kawasan berisiko tinggi.

"Pendakian yang dilakukan hingga ke puncak Merapi, seperti dalam video yang beredar, sangat berbahaya. Struktur batuan di puncak tidak stabil dan bisa longsor sewaktu-waktu," kata Agus Budi Santoso.

BPPTKG mengimbau masyarakat untuk menikmati keindahan Gunung Merapi dari tempat yang aman, di luar radius 3 kilometer. Banyak lokasi di sekitar Merapi yang menawarkan pemandangan indah tanpa harus membahayakan diri.

Jika pendaki nekat melanggar aturan dan memasuki zona larangan, mereka akan dikenakan sanksi oleh pihak berwenang, seperti Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM).