Komnas HAM Tegaskan Pemerkosaan Termasuk Kejahatan Kemanusiaan dalam Kerusuhan Mei 1998

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara tegas menyatakan bahwa pemerkosaan merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi selama kerusuhan Mei 1998. Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya keraguan yang dilontarkan oleh sejumlah pihak mengenai fakta pemerkosaan dalam peristiwa kelam tersebut.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan bahwa temuan ini didasarkan pada hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998. Tim ini dibentuk pada Maret 2003 dan menyelesaikan tugasnya pada September 2003. Selain pemerkosaan, tim juga menemukan indikasi kuat terjadinya kejahatan kemanusiaan lain seperti pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, dan persekusi.

"Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, peristiwa kerusuhan 13-15 Mei 1998 dinyatakan sebagai pelanggaran HAM yang berat, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan," ujar Anis Hidayah.

Menurut Komnas HAM, hasil penyelidikan tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Agung pada tahun 2003 untuk ditindaklanjuti. Namun, proses hukum terkait kasus ini berjalan lambat dan belum membuahkan hasil yang signifikan.

Pada tahun 2022, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (Tim PPHAM). Tim ini bertugas untuk mencari solusi penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu di luar jalur pengadilan.

Setelah menerima laporan akhir dari Tim PPHAM, Presiden saat itu mengakui kerusuhan Mei 1998 dan 11 peristiwa lainnya sebagai pelanggaran HAM berat. Sebagai tindak lanjut, Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat.

Sebagai bentuk pemulihan bagi korban, pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan layanan kepada keluarga korban kerusuhan Mei 1998 pada tanggal 11 Desember 2023.

Pernyataan Komnas HAM ini merupakan respons terhadap pernyataan Menteri Kebudayaan yang meragukan adanya pemerkosaan massal dalam tragedi Mei 1998. Komnas HAM menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak tepat, mengingat pemerintah telah mengakui peristiwa kerusuhan Mei 1998 sebagai pelanggaran HAM berat dan sebagian korban telah menerima layanan pemulihan. Selain itu, pernyataan tersebut juga telah mencederai keluarga korban.

Menteri Kebudayaan kemudian mengklarifikasi pernyataannya dan menegaskan bahwa dirinya mengutuk segala bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan. Ia juga menyatakan bahwa pernyataannya tidak bermaksud untuk menihilkan penderitaan korban kerusuhan Mei 1998. Dia juga menambahkan bahwa memang ada silang pendapat dan perspektif mengenai ada atau tidaknya perkosaan massal dalam peristiwa tersebut.

Namun, Komnas HAM tetap berpegang pada hasil penyelidikannya dan menegaskan bahwa pemerkosaan merupakan salah satu bentuk kejahatan kemanusiaan yang terjadi dalam kerusuhan Mei 1998. Komnas HAM mendesak pemerintah untuk segera menindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut dan memberikan keadilan bagi para korban.