DKI Jakarta Mantapkan Rencana Pembangunan Empat PLTSA Tanpa Tipping Fee dengan PLN

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mematangkan rencana pembangunan empat Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA) sebagai solusi komprehensif dalam pengelolaan sampah dan penyediaan energi bersih. Proyek ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mengatasi permasalahan sampah di ibu kota sekaligus menghasilkan energi yang ramah lingkungan.

Listrik yang dihasilkan dari PLTSA ini akan dijual langsung kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) tanpa melalui skema tipping fee. Hal ini dimungkinkan berkat kemajuan teknologi yang membuat operasional PLTSA menjadi lebih efisien dan ekonomis.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa proyek PLTSA ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap membangun empat hingga lima PLTSA, dengan listrik yang dihasilkan disalurkan melalui PLN tanpa skema tipping fee. Teknologi yang digunakan saat ini lebih efisien dan tidak memerlukan insentif seperti sebelumnya.

Pemerintah Jakarta menjadikan pengelolaan sampah sebagai solusi energi yang berkelanjutan. DKI Jakarta menghasilkan sekitar 7.700 ton sampah per hari, dan memiliki stok sampah mencapai 55 juta ton. Jumlah sampah ini dianggap sebagai modal yang cukup untuk menghasilkan energi secara berkelanjutan.

Pramono Anung mencontohkan keberhasilan implementasi PLTSA di negara lain seperti Singapura, Hanoi, dan Tiongkok. Pengalaman dari negara-negara tersebut menjadi acuan bagi Jakarta dalam membangun dan mengoperasikan PLTSA secara efektif dan efisien.

Selain fokus pada pengelolaan sampah dan penyediaan energi, proyek PLTSA juga diarahkan untuk mendukung pembangunan proyek tanggul raksasa atau Giant Sea Wall. Pendapatan dari penjualan listrik ke PLN diharapkan dapat menjadi sumber pendanaan alternatif untuk pembangunan infrastruktur tersebut.

Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi landasan hukum bagi dimulainya pembangunan keempat PLTSA tersebut. Perpres ini akan memberikan kepastian hukum dan payung hukum bagi pelaksanaan proyek strategis ini.

Sebelumnya, Pramono Anung juga menyampaikan bahwa sumber pendanaan untuk proyek Giant Sea Wall dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk pajak daerah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk mempersiapkan segala sesuatunya dengan sebaik mungkin agar proyek ini dapat terealisasi.

Salah satu sumber pendapatan yang diharapkan dapat mendukung pembangunan Giant Sea Wall adalah hasil dari pengelolaan sampah menjadi energi listrik melalui PLTSA. Dengan membangun empat PLTSA, yang masing-masing memiliki kapasitas pengolahan 2.500 ton sampah per hari, Jakarta berpotensi menghasilkan sekitar 1.500 megawatt listrik.

Pembangunan PLTSA diharapkan dapat memberikan solusi ganda bagi Jakarta. Selain mengatasi permasalahan sampah, proyek ini juga akan meningkatkan ketersediaan energi listrik, mengurangi pencemaran lingkungan, dan menghasilkan pendapatan bagi Jakarta. Pendapatan inilah yang sebagian akan digunakan untuk membangun Giant Sea Wall.