Kemendagri Temukan Bukti Baru Sengketa Pulau Aceh-Sumut, Laporan Segera Disampaikan ke Presiden Prabowo
Polemik kepemilikan empat pulau yang melibatkan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara memasuki babak baru. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan penemuan bukti baru atau novum yang signifikan terkait sengketa wilayah tersebut. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan informasi ini usai rapat bersama Tim Nasional Pembakuan Rupabumi.
"Selain data-data yang sudah ada dan kami pelajari secara mendalam, terdapat novum atau data baru yang kami peroleh berdasarkan penelusuran Kementerian Dalam Negeri," ujar Bima Arya dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri. Sifat krusial dari novum ini mengharuskan penyampaian langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, kepada Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menegaskan bahwa keputusan akhir akan didasarkan pada data yang dikumpulkan oleh Forum Rapat Lintas Instansi (Timnas Pembakuan Rupabumi). Data tersebut akan menjadi bahan pertimbangan utama bagi Presiden dalam mengambil keputusan.
Bima Arya juga menyinggung potensi perubahan status keempat pulau yang sebelumnya ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri. "Tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki. Kami akan mendengar, menimbang, dan mempelajari semua masukan, data, serta perspektif yang disampaikan sebelum mengambil keputusan akhir tentang status kepemilikan empat pulau tersebut," tegasnya.
Presiden Prabowo Subianto disebut memberikan perhatian khusus terhadap isu ini dan berjanji akan mengambil keputusan dalam waktu dekat, sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Sengketa empat pulau ini mencuat setelah terbitnya Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Ketetapan tersebut memuat pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau, yang menetapkan empat pulau milik Aceh masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Keempat pulau yang menjadi objek sengketa adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Kemendagri sebelumnya berargumen bahwa keputusan tersebut didasarkan pada letak geografis keempat pulau yang lebih dekat dengan Sumatera Utara daripada Aceh. Namun, klaim ini ditentang keras oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang bersikeras bahwa keempat pulau tersebut secara historis merupakan bagian dari wilayah Aceh.