Eksploitasi Anak di Tangerang: Karyawan Minimarket Diduga Lakukan Pencabulan dengan Iming-Iming Hadiah Game

Tangerang, Banten - Seorang karyawan minimarket berinisial A (23) ditangkap pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 11 tahun berinisial DN. Peristiwa ini terjadi di sebuah minimarket yang terletak di Kampung Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang pada hari Minggu, 15 Juni 2025.

Kronologi kejadian bermula ketika korban bersama seorang temannya datang ke minimarket sekitar pukul 09.00 WIB untuk melakukan top up pulsa game online senilai Rp 30.000. Tersangka A, yang bertugas sebagai kasir, kemudian menawarkan iming-iming top up gratis sebesar Rp 100.000 kepada korban. Namun, tawaran tersebut disertai syarat, yaitu korban harus bersedia mengikuti pelaku ke kamar mandi minimarket.

"Pelaku menjanjikan top up gratis senilai seratus ribu rupiah, dengan syarat korban bersedia masuk ke kamar mandi minimarket bersamanya," jelas Kompol Rabiin, Kapolsek Jatiuwung, dalam keterangan resminya pada hari Senin, 16 Juni 2025. Korban yang tergiur dengan tawaran menggiurkan tersebut, akhirnya menuruti permintaan pelaku dan mengikuti A ke kamar mandi. Di dalam kamar mandi inilah, dugaan tindakan pencabulan terjadi.

Setelah melakukan aksinya, pelaku menepati janjinya dengan memberikan top up pulsa game online sebesar Rp 100.000 kepada korban. Korban kemudian meninggalkan minimarket dan melanjutkan aktivitas bermain bersama temannya. Namun, seiring berjalannya waktu, korban mulai merasakan trauma dan ketakutan akibat kejadian tersebut. Ia kemudian memutuskan untuk pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Mendengar cerita pilu dari sang anak, orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatiuwung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku A pada pukul 13.00 WIB. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian.
  • Struk bukti top up pulsa senilai Rp 100.000.
  • Satu botol krim pelicin.
  • Rekaman CCTV dari minimarket.
  • Telepon seluler milik pelaku yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.

Saat ini, pelaku A masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Jatiuwung. Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.