Penggerebekan di Maros Ungkap Penimbunan Ribuan Liter Solar Subsidi, Seorang Pria Diamankan
Jajaran kepolisian berhasil mengungkap praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Operasi penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah warga ini berhasil mengamankan ribuan liter solar yang disimpan secara ilegal.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Tambua, Desa Bontomarannu, Kecamatan Lau. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas menemukan sejumlah tandon yang berisi penuh dengan solar.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada hari Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 13.30 Wita, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Ilham Bin Sanawing (39). Pria tersebut diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kegiatan penimbunan solar ilegal ini. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa:
- Dua tandon berukuran besar yang masing-masing berisi sekitar satu ton solar.
- Tiga tandon kosong berukuran serupa.
Menurut keterangan Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda Marwan Afriady, modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah menampung solar bersubsidi atas permintaan seorang pria berinisial AN. Setelah solar terkumpul dalam jumlah tertentu, AN akan datang mengambilnya dengan menggunakan armada khusus.
"Ilham menampung BBM jenis solar tersebut atas permintaan AN yang mana apabila solar sudah terkumpul 2 atau 3 ton, maka akan datang membawa armada untuk membawa solar tersebut," jelas Marwan.
Lebih lanjut, Marwan menjelaskan bahwa antara Ilham dan AN tidak ada kesepakatan mengenai harga atau keuntungan yang pasti. Namun, Ilham biasanya menerima imbalan sebesar Rp 500.000 setiap kali AN mengambil solar.
Saat ini, Ilham beserta barang bukti telah diamankan di Polres Maros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan pihak-pihak lain yang terlibat.
"Saat ini petugas dari Satreskrim Polres Maros telah mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi. Belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini," tegasnya.
Satreskrim Polres Maros juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan semua aspek hukum dan pelanggaran yang terjadi dalam kasus ini dapat diusut tuntas. Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pihak berwajib.