Wacana Karyawan Swasta Wajib Gunakan Transportasi Publik Hari Rabu: Kapasitas Angkutan Umum Jakarta Jadi Sorotan

Kapasitas Angkutan Umum Jakarta Diragukan Mampu Tampung Karyawan Swasta

Wacana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mewajibkan karyawan swasta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu menuai berbagai tanggapan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah kapasitas angkutan umum di Jakarta yang dinilai belum memadai untuk menampung lonjakan penumpang jika kebijakan ini benar-benar diterapkan.

Pengamat transportasi dari Inisiatif Strategis Transportasi (INSTRAN), Deddy Herlambang, mengungkapkan kekhawatirannya terkait hal ini. Menurutnya, dengan jumlah karyawan swasta yang mencapai jutaan orang, ditambah dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah lebih dulu diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap Rabu, kapasitas angkutan umum yang ada saat ini tidak akan mencukupi.

Data Penumpang dan Kapasitas Angkutan Umum

Merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, jumlah pegawai ASN di DKI Jakarta mencapai 50.411 orang. Sementara itu, jumlah pegawai swasta mencapai 5,11 juta, di mana 3,23 juta di antaranya bekerja di sektor formal. Jika usulan ini diterapkan, maka akan ada tambahan jutaan penumpang yang berpotensi memadati angkutan umum setiap hari Rabu.

Deddy Herlambang memaparkan data estimasi kapasitas harian angkutan umum massal di Jakarta pada tahun 2025:

  • Bus Transjakarta: 1,5 juta penumpang
  • KRL Commuter Line: 1,2 juta penumpang
  • MRT Jakarta: 260 ribu penumpang
  • LRT Jakarta: 145 ribu penumpang
  • LRT Jabodebek: 150 ribu penumpang

Jika ditotal, kapasitas angkutan umum massal per hari mencapai sekitar 3,255 juta penumpang. Namun, jumlah ini dinilai masih kurang jika dibandingkan dengan potensi jumlah penumpang yang akan menggunakan angkutan umum pada hari Rabu.

Saat ini, rata-rata pengguna angkutan umum harian di Jakarta adalah:

  • KRL: 1 juta penumpang
  • Bus Transjakarta: 1,1 juta penumpang
  • MRT: 100 ribu penumpang
  • LRT Jabodebek: 100 ribu penumpang
  • LRT Jakarta: 1.000 penumpang

Total pengguna angkutan umum harian saat ini adalah sekitar 2,301 juta orang. Dengan kapasitas angkutan umum sekitar 3,255 juta penumpang, maka masih ada sisa kapasitas sekitar 954 ribu penumpang atau sekitar 1 juta penumpang.

Potensi Kekurangan Kapasitas

Namun, jika kebijakan mewajibkan karyawan swasta menggunakan angkutan umum diterapkan, maka jumlah pengguna angkutan umum akan melonjak menjadi 5,584 juta orang. Jumlah ini berasal dari pengguna eksisting sebanyak 2,3 juta ditambah dengan pegawai ASN dan swasta sebanyak 3,284 juta. Dengan ketersediaan angkutan umum hanya sekitar 1 juta, maka akan terjadi kekurangan kapasitas sebesar 4,584 juta penumpang.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mewacanakan kebijakan ini sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta. Ia menilai bahwa dengan melibatkan sektor swasta, akan ada perubahan perilaku masyarakat dalam menggunakan transportasi umum.

"Apakah kemudian sudah saatnya swasta pada hari Rabu juga naik kendaraan transportasi publik. Saya sedang kaji untuk itu,” ujar Heru Budi Hartono beberapa waktu lalu.

Kebijakan ini diharapkan dapat menumbuhkan budaya menggunakan transportasi umum di kalangan pekerja, khususnya di wilayah Jabodetabek. Dengan beralih ke transportasi umum, diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi dan berkontribusi dalam mengatasi masalah kemacetan dan polusi udara.