Keterlambatan Pencairan BSU Tahun 2025: Verifikasi Data Jadi Kendala Utama
Keterlambatan Pencairan BSU Tahun 2025: Verifikasi Data Jadi Kendala Utama
Kabar kurang menggembirakan bagi para pekerja yang menantikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Dana sebesar Rp 600 ribu yang dijanjikan pemerintah hingga saat ini belum juga diterima oleh para penerima manfaat. Padahal, berdasarkan rencana awal, penyaluran BSU seharusnya sudah dimulai sebelum pertengahan Juni.
Menurut keterangan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), keterlambatan ini disebabkan oleh proses pemadanan dan validasi data yang masih berlangsung. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa BSU tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menegaskan bahwa akurasi data penerima sangat krusial dalam penyaluran bantuan ini.
"Validasi data sangat penting untuk menghindari kesalahan penyaluran," ujar Sunardi, seraya menambahkan bahwa pihaknya berharap proses ini dapat segera diselesaikan agar BSU dapat segera dicairkan.
BSU tahun 2025 ini akan diberikan secara sekaligus sebesar Rp 600 ribu, yang merupakan akumulasi dari subsidi untuk bulan Juni dan Juli, masing-masing sebesar Rp 300 ribu. Pemerintah berharap bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi para pekerja di tengah situasi yang penuh tantangan.
Landasan Hukum dan Kriteria Penerima BSU
Sebagai informasi, penyaluran BSU ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Regulasi ini secara rinci mengatur mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh.
Dalam Permenaker tersebut, dijelaskan secara eksplisit mengenai kriteria penerima BSU. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan adalah:
- Penerima BSU harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
- Penerima BSU harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.
- Upah yang diterima pekerja/buruh tidak boleh lebih dari Rp 3.500.000 per bulan.
- BSU diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan (PKH).
Pengecualian Penerima BSU
Selain kriteria penerima, Permenaker juga mengatur mengenai pengecualian penerima BSU. Dalam pasal 3 ayat 3 disebutkan bahwa kelompok-kelompok berikut tidak berhak menerima BSU:
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pengecualian ini bertujuan untuk memastikan bahwa BSU diberikan kepada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan memenuhi syarat.
Diharapkan dengan adanya BSU ini, para pekerja dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan meningkatkan daya beli masyarakat secara keseluruhan. Pemerintah terus berupaya untuk mempercepat proses validasi data agar BSU dapat segera dicairkan dan dinikmati oleh para penerima manfaat.