Internal Partai Ummat Bergejolak: Sejumlah DPW Kritik Kewenangan Majelis Syuro dalam AD/ART Baru
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Ummat diwarnai dengan gelombang protes dari sejumlah Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai yang baru. Kritik utama ditujukan kepada kewenangan Majelis Syuro, yang dianggap terlalu dominan dan berpotensi mengarah pada praktik otoriter.
Rakernas yang diselenggarakan di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, menjadi wadah bagi para kader untuk menyampaikan aspirasi mereka. Ketua DPP Partai Ummat, Azznur Syamsu, menyatakan bahwa Rakernas ini merupakan inisiatif dari arus bawah partai, yang merasakan perlunya evaluasi terhadap langkah-langkah yang telah diambil. Menurutnya, pertemuan di tingkat nasional sangat penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan partai selaras dengan aspirasi seluruh anggota.
Mahkamah Partai Ummat, melalui Herman Kadir, mengungkapkan bahwa setidaknya 27 DPW menyampaikan keberatan terkait AD/ART baru tersebut. Ia mengakui telah menerima aduan dari 24 DPW sebelumnya, yang menyoroti kekuasaan mutlak yang dimiliki oleh Majelis Syuro, yang diketuai oleh Amien Rais. Keberatan utama terletak pada proses pengambilan keputusan yang dinilai tidak melibatkan partisipasi aktif dari kader di tingkat bawah.
Menurut Herman, AD/ART yang baru sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan transparansi. Ia menyoroti bahwa tanpa adanya Musyawarah Nasional (Munas) atau Rakernas, Majelis Syuro memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat ketua dan menentukan calon-calon yang akan diusung dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Kekuatan yang terpusat pada Majelis Syuro ini dinilai dapat membatasi hak kader untuk berpartisipasi dalam proses politik.
Konflik internal ini bermula dari Surat Keputusan (SK) Majelis Syuro terkait pembubaran kepengurusan partai di semua tingkatan. SK tersebut kemudian diikuti dengan pengangkatan kembali Ridho Rahmadi, menantu Amien Rais, sebagai Ketua Umum. Perubahan AD/ART kemudian diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk disahkan.
Mahkamah Partai sempat mengajukan permohonan penundaan pengesahan AD/ART baru kepada Kemenkumham. Namun, Kemenkumham tetap menerbitkan surat pengesahan, dengan alasan tidak adanya sengketa internal. Herman membantah klaim tersebut, dengan menyatakan bahwa Rakernas ini membuktikan adanya perbedaan pendapat yang signifikan di dalam partai.
Sebagai tindak lanjut, Mahkamah Partai berencana menggugat surat keputusan Kemenkumham terkait pengesahan AD/ART. Gugatan tersebut akan didaftarkan pada pekan berikutnya, dengan alasan bahwa AD/ART yang baru bertentangan dengan undang-undang partai politik. Sebelumnya, Mahkamah Partai telah menyampaikan teguran kepada Kemenkumham untuk membatalkan surat keputusan tersebut.