Aliansi Nasional Soroti Penyelidikan Dugaan Korupsi Perumahan Eks Timtim di NTT
Ratusan warga eks Timor Timur (Timtim) yang tergabung dalam Aliansi Nasional untuk Indonesia Baru (ANIB), baru-baru ini mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) untuk transparan dalam mengusut dugaan praktik korupsi terkait proyek pembangunan 2.100 unit rumah yang diperuntukkan bagi mereka. Desakan ini muncul di tengah kekhawatiran mengenai kualitas bangunan dan ketidaksesuaian antara spesifikasi yang dijanjikan dengan realitas di lapangan.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Lopo Sasando, Kantor Kejati NTT, perwakilan warga menyampaikan langsung aspirasi mereka kepada Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo. Sebelumnya, massa aksi melakukan demonstrasi di Kantor Gubernur NTT untuk menyuarakan tuntutan yang sama. Koordinator Umum ANIB, Henry Foord Jebss, secara tegas meminta penjelasan detail dari pihak kejaksaan terkait indikasi penyimpangan dan dugaan korupsi dalam proyek perumahan tersebut. Salah satu poin utama yang disoroti adalah ketidaksesuaian antara kondisi fisik rumah dengan perencanaan awal dan gambar kerja yang telah disetujui. Mereka juga mempertanyakan kunjungan Kepala Kejati NTT ke lokasi proyek, meminta klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi yang tidak berdasar di kalangan masyarakat.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, menegaskan komitmennya untuk mengedepankan kepentingan rakyat dalam proses penyelidikan. Ia membuka diri terhadap masukan dari masyarakat dan menekankan bahwa kejaksaan memiliki peran krusial dalam mengawasi pembangunan serta penggunaan anggaran negara. Namun, ia juga mengklarifikasi bahwa kejaksaan tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan terkait distribusi rumah atau kepemilikan tanah. "Kami sangat menghormati aspirasi yang disampaikan," ujar Zet Tadung Allo. "Saat ini, proses hukum masih dalam tahap penyelidikan, dan kami akan selalu mengedepankan prinsip salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi)."
Sebelumnya, ratusan warga eks Timtim yang tergabung dalam Aliansi Nasional untuk Demokrasi Baru (ANDB) juga telah menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Gubernur NTT. Mereka menolak relokasi ke perumahan 2.100 unit yang berlokasi di Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. Alasan penolakan tersebut didasari oleh ketiadaan fasilitas penunjang yang memadai, seperti sarana pendidikan, kesehatan, dan lahan pertanian. Warga khawatir bahwa relokasi ke perumahan tersebut akan menyulitkan akses terhadap layanan dasar dan mata pencaharian. Selain itu, kondisi rumah yang dinilai tidak layak huni dan dugaan korupsi sejak awal pembangunan juga menjadi faktor pendorong penolakan relokasi.
Berikut poin-poin penting yang disoroti oleh warga eks Timtim:
- Ketidaksesuaian kondisi fisik rumah dengan perencanaan awal.
- Ketiadaan fasilitas penunjang seperti sekolah, puskesmas, dan lahan pertanian.
- Dugaan korupsi dalam proyek pembangunan.
- Kekhawatiran akan kesulitan akses terhadap layanan dasar dan mata pencaharian jika direlokasi.
Persoalan ini menjadi perhatian serius, mengingat dampak langsungnya terhadap kehidupan warga eks Timtim yang telah lama menantikan hunian yang layak dan memadai. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelidikan dugaan korupsi ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian bagi mereka.