Jutaan Pekerja Jawa Tengah Berpotensi Terima Subsidi Upah Rp 600 Ribu, Dana Cair Mulai Juni?

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berencana menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada jutaan pekerja di Jawa Tengah. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah telah mengusulkan sebanyak 2.498.084 pekerja untuk menerima bantuan ini.

Menurut Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Azis, usulan ini telah disampaikan kepada Kemenaker. Bantuan yang diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga totalnya menjadi Rp 600.000. Dana tersebut dijadwalkan mulai cair pada Juni 2025.

"Usulan ini berasal dari perusahaan-perusahaan yang memenuhi persyaratan, termasuk kepemilikan nomor rekening, yang diajukan kepada BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Tengah," ujar Ahmad Azis melalui sambungan telepon, Senin (16/6/2025).

Kriteria Penerima BSU:

  • Gaji di bawah Rp 3,5 juta
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  • Tidak menerima bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH)

Azis menjelaskan bahwa hampir seluruh pekerja di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah memenuhi kriteria gaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan UMR Jawa Tengah. Namun, syarat tambahan lainnya tetap harus dipenuhi.

"Jika sudah menerima PKH, otomatis tidak akan mendapatkan BSU. Bantuan ini diberikan dua kali dalam satu waktu, masing-masing Rp 300.000, sehingga totalnya Rp 600.000," jelasnya.

Saat ini, Disnakertrans Jateng masih dalam proses penyampaian data pekerja ke Kemenaker secara bertahap. Mereka menargetkan seluruh data dapat diselesaikan sebelum 20 Juni 2025.

"Kami berharap seluruh data bisa selesai dan valid sebelum tanggal 20 Juni 2025," kata Azis.

Setelah data selesai dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah, proses penyaluran BSU akan dilakukan oleh Kemenaker melalui beberapa saluran resmi.

Penyaluran BSU:

  • Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara)
  • BSI (Bank Syariah Indonesia)
  • Pos Indonesia

Pekerja dapat memeriksa status penerimaan BSU melalui situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Guru honorer juga berpotensi menerima BSU asalkan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan yayasan tempat mereka bekerja mengajukan data ke Disnakertrans.

"Yayasan yang akan mengajukan data tersebut. Pihak yayasan mendaftarkan guru honorer ke BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, yayasan mengajukan data tersebut ke BPJS, dan jika memenuhi persyaratan, akan diusulkan," jelas Azis.

Namun, hingga saat ini, Disnakertrans Jateng belum dapat memastikan apakah sudah ada yayasan yang secara resmi mengajukan data guru honorer untuk BSU. Mereka juga belum memiliki klasifikasi khusus untuk data tersebut.