Pemuda Gorontalo Ditangkap Atas Dugaan Percobaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato, Gorontalo, berhasil mengamankan seorang pria bernama Yayan Tamiu, berusia 27 tahun, atas dugaan percobaan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur berinisial YPM yang baru berusia 12 tahun. Insiden tersebut terjadi di kediaman korban yang terletak di wilayah Kabupaten Pohuwato.

Menurut keterangan yang diperoleh, peristiwa bermula ketika Yayan Tamiu secara tiba-tiba memasuki kamar korban pada Senin, 9 Juni, dini hari sekitar pukul 01.00 Wita. Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, menjelaskan bahwa pelaku masuk ke dalam kamar korban melalui jendela yang berhasil dibuka dengan menggunakan gunting yang diambil dari dapur rumah korban. Saat berada di dalam kamar, pelaku diduga langsung berupaya melakukan pemerkosaan terhadap korban. Namun, aksi bejat tersebut gagal terlaksana karena korban terbangun dan berteriak histeris.

Teriakan keras korban membuat pelaku panik dan langsung melarikan diri. Sebelum kabur, pelaku sempat melakukan penganiayaan terhadap korban. Setelah kejadian tersebut, Yayan Tamiu melarikan diri ke Kabupaten Boalemo. Akan tetapi, selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada Minggu, 15 Juni, pelaku menyerahkan diri ke Polres Boalemo dengan didampingi oleh pihak keluarganya. Tim Resmob Polres Pohuwato segera menjemput pelaku untuk kemudian diamankan di Mapolres Pohuwato guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Bersama dengan penangkapan pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti tersebut antara lain sebuah gunting yang digunakan untuk membuka jendela, sepasang sandal jepit milik pelaku, serta rekaman CCTV yang merekam sebagian aktivitas pelaku di sekitar lokasi kejadian.

Saat ini, Yayan Tamiu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pohuwato. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.