Oknum Pegawai Minimarket di Tangerang Terjerat Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur kembali mencoreng citra institusi bisnis ritel. Seorang pegawai minimarket berinisial A (23) di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 11 tahun, yang diidentifikasi dengan inisial DN.

Kejadian bermula ketika DN bersama teman-temannya mengunjungi minimarket tempat A bekerja pada sekitar pukul 09.00 WIB. Kedatangan mereka adalah untuk melakukan pengisian ulang (top up) pulsa game online sebesar Rp 30.000. A, yang saat itu bertugas sebagai kasir, kemudian menawarkan tawaran menggiurkan berupa top up gratis senilai Rp 100.000. Namun, tawaran tersebut disertai dengan syarat yang mencurigakan, yaitu korban harus bersedia mengikutinya ke kamar mandi yang ada di dalam minimarket.

Korban yang tergiur dengan iming-iming pulsa gratis dalam jumlah besar, akhirnya menyetujui permintaan pelaku. Ia kemudian mengikuti A menuju kamar mandi minimarket. Di dalam kamar mandi itulah, dugaan tindakan pencabulan terjadi. Setelah melancarkan aksi bejatnya, A kemudian memberikan pulsa game online senilai Rp 100.000 kepada DN, sesuai dengan janjinya.

Setelah kejadian tersebut, DN kembali bergabung dengan teman-temannya dan bermain seperti biasa. Namun, selang beberapa waktu, korban mulai merasakan trauma dan ketakutan. Ia kemudian memutuskan untuk pulang ke rumah dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

Mendengar cerita pilu dari sang anak, orang tua DN tidak terima dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatiuwung. Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera bertindak cepat dengan mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku A pada pukul 13.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Pakaian yang dikenakan korban saat kejadian
  • Struk bukti top up pulsa senilai Rp 100.000
  • Satu botol krim pelicin
  • Rekaman CCTV dari minimarket
  • Telepon genggam milik pelaku yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.

Saat ini, pelaku A masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Jatiuwung untuk mengungkap motif dan kronologi lengkap kejadian tersebut. Atas perbuatannya, A terancam jeratan hukum sesuai dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.