Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura: Momentum Penegakan Hukum dan Harapan Pemulangan Paulus Tannos

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura: Momentum Penegakan Hukum dan Harapan Pemulangan Paulus Tannos

Komitmen Pemerintah Singapura terhadap perjanjian ekstradisi dan Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Indonesia menjadi sorotan utama dalam pertemuan bilateral tingkat tinggi antara Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong, di Parliament House, Singapura, Senin (16/6/2025). Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa komitmen ini merupakan langkah signifikan dalam mempererat hubungan diplomatik kedua negara, khususnya dalam menjunjung tinggi supremasi hukum.

"Pemerintah Singapura berkomitmen untuk melaksanakan perjanjian yang telah ditandatangani," ujar Supratman, menekankan bahwa perjanjian ekstradisi menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan antara kedua pemimpin negara. Optimisme pun dilontarkan terkait potensi kerja sama lintas negara yang lebih erat dalam penegakan hukum. Selain perjanjian ekstradisi, sejumlah Memorandum of Understanding (MoU) juga ditandatangani, meliputi pengembangan energi ramah lingkungan (termasuk perdagangan listrik bersih, penangkapan dan penyimpanan karbon lintas batas, dan pembangunan kawasan industri hijau di Kepulauan Riau), serta keamanan pangan dan teknologi pertanian (termasuk program pengembangan petani muda dan pertukaran praktik terbaik). Kementerian Hukum menyatakan kesiapannya untuk memberikan dukungan penuh terhadap implementasi MoU tersebut.

Fokus utama dari perjanjian ekstradisi ini adalah potensi pemulangan Paulus Tannos, buron kasus dugaan korupsi e-KTP. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Hukum, menyatakan optimisme terkait proses ekstradisi Tannos yang saat ini tengah berjalan di Singapura. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, mengungkapkan bahwa seluruh dokumen yang dipersyaratkan oleh otoritas Singapura telah dilengkapi. Pemerintah berharap pengadilan Singapura akan mengabulkan permohonan ekstradisi, memungkinkan Tannos untuk dipulangkan ke Indonesia dan diproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Widodo juga menanggapi permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Paulus Tannos kepada otoritas Singapura. Meskipun menghormati hak Tannos untuk membela diri, Widodo berharap agar yang bersangkutan kooperatif dalam menjalani seluruh proses ekstradisi. Sidang pendahuluan ekstradisi Tannos dijadwalkan berlangsung pada 23-25 Juni 2025 di Pengadilan Singapura. Saat ini, Tannos masih dalam penahanan, dan pemerintah Indonesia melalui Attorney-General's Chambers (AGC) Singapura terus berupaya untuk menolak permohonan penangguhan penahanan tersebut. Paulus Tannos, yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 22 Agustus 2022, terkait dengan keterlibatannya dalam proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.

Berikut adalah poin penting yang perlu diperhatikan dalam kasus ini:

  • Komitmen Singapura: Pemerintah Singapura menunjukkan komitmen yang kuat terhadap perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.
  • Proses Hukum Berjalan: Proses hukum ekstradisi Paulus Tannos saat ini sedang berjalan di Singapura.
  • Upaya Pemerintah: Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk memulangkan Paulus Tannos melalui jalur hukum.
  • Penangguhan Penahanan: Paulus Tannos mengajukan permohonan penangguhan penahanan, yang ditentang oleh pemerintah Indonesia.
  • MoU Tambahan: Selain ekstradisi, terdapat MoU lain yang ditandatangani untuk mempererat hubungan bilateral.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi efektivitas perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura, serta komitmen kedua negara dalam memberantas kejahatan transnasional dan menegakkan supremasi hukum.