Kompensasi Lahan Bandara VVIP IKN: Warga PPU Terima Sertifikat Reforma Agraria Secara Bertahap
Reforma Agraria Beri Kepastian Hukum Bagi Warga Terdampak Bandara IKN
Proyek pembangunan Bandara VVIP di Ibu Kota Nusantara (IKN) terus bergulir, membawa serta dampak bagi masyarakat sekitar. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menunjukkan komitmennya dalam memberikan ganti rugi yang adil dan berkelanjutan bagi warga yang tanahnya terdampak proyek strategis nasional ini.
Sebagai tindak lanjut dari pemberian ganti rugi tanam tumbuh sebelumnya, pemerintah kini menyalurkan lahan reforma agraria secara bertahap kepada warga terdampak. Langkah ini dipandang sebagai solusi jangka panjang yang memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten PPU, Nicko Herlambang, menjelaskan bahwa penyaluran lahan reforma agraria dilakukan bertahap. Program ini diharapkan dapat memberikan jaminan hukum yang kuat kepada masyarakat yang terkena dampak pembangunan bandara.
Badan Bank Tanah turut berperan aktif dalam proses ini, dengan memberikan dukungan penuh dalam penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) lahan reforma agraria. Hal ini menunjukkan sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga terkait dalam memastikan hak-hak masyarakat terlindungi.
Ratusan Sertifikat Hak Pakai Telah Diterbitkan
Badan Bank Tanah telah menyediakan lahan reforma agraria seluas 1.873 hektar yang berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) lembaga tersebut di Kabupaten PPU. Lahan ini secara khusus dialokasikan untuk mengganti tanah warga yang terdampak proyek strategis nasional (PSN), termasuk pembangunan Bandara Nusantara.
Penerbitan sertifikat hak pakai subjek reforma agraria dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, lahan masyarakat yang terkena pembangunan Bandara VVIP IKN memang telah mendapatkan ganti rugi untuk tanam tumbuh dari pemerintah pusat. Kini, dengan adanya program reforma agraria, warga mendapatkan penggantian lahan yang lebih substansial, dan sebagian sertifikatnya bahkan sudah rampung.
Bandara VVIP dibangun di atas HPL Badan Bank Tanah dengan luas 621 hektar, dari total luas lahan negara yang dikelola lembaga tersebut 4.162 hektar. Lokasinya meliputi Kelurahan Jenebora, Gersik, Pantai Lango, dan Kelurahan Riko di Kecamatan Penajam, serta Kelurahan Maridan di Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU.
Pada tahap pertama penyaluran lahan reforma agraria ini, terdapat 129 warga yang masuk dalam subjek reforma agraria. Dari jumlah tersebut, sebanyak 75 subjek reforma agraria telah menandatangani perjanjian pada Februari 2025. Di sisi lain, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara telah berhasil menerbitkan sertifikat hak pakai (SHP) untuk subjek reforma agraria tersebut.
Berikut daftar Kelurahan yang masuk dalam Proyek pembangunan Bandara VVIP:
- Kelurahan Jenebora
- Kelurahan Gersik
- Kelurahan Pantai Lango
- Kelurahan Riko
- Kelurahan Maridan