Vonis Seumur Hidup Pembunuh Juwita Dikecam Keluarga Korban

Kasus pembunuhan Juwita memasuki babak baru dengan dijatuhkannya vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa, Kelasi I Bahari Jumran. Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin pada Senin (16/6/2025) ini menghadirkan kekecewaan mendalam bagi keluarga korban.

Keluarga Juwita melalui kuasa hukumnya, M. Pazri, menyatakan bahwa putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan yang sepadan. Pazri mengungkapkan kekecewaan keluarga usai persidangan. Menurutnya, keluarga sangat terpukul dan menganggap hukuman tersebut tidak setimpal dengan perbuatan keji yang telah dilakukan Jumran. Keluarga menilai, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, hukuman mati adalah vonis yang seharusnya dijatuhkan.

"Kami sepakat dengan keluarga, terutama orang tua korban bahwa putusan hari ini belum memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban," tegas Pazri kepada awak media.

Sebelum sidang dimulai, keluarga Juwita telah menyampaikan harapan agar majelis hakim dapat memberikan vonis maksimal. Harapan ini didasari atas keyakinan bahwa hukuman setimpal akan memberikan sedikit kelegaan atas kehilangan yang mendalam.

Menanggapi putusan yang telah dibacakan, pihak keluarga akan melakukan pertemuan untuk membahas langkah hukum selanjutnya. Walaupun merasa kecewa, keluarga tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Mereka akan mempertimbangkan segala opsi yang tersedia untuk memperjuangkan keadilan bagi Juwita.

"Intinya kita belum puas dalam putusan ini, namun tetap kita hormati putusan hakim," ujar Pazri.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Kelasi I Bahari Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Juwita. Selain hukuman penjara seumur hidup, Jumran juga dipecat dengan tidak hormat dari dinas kemiliteran.