Eks Kepala Desa di Tojo Una-Una Dibekuk di Makassar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
Seorang mantan Kepala Desa Siatu, Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, berinisial MA (49), berhasil diamankan oleh tim gabungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Wakai di Makassar. Penangkapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp 1 miliar.
MA, yang menjabat sebagai Kepala Desa Siatu periode 2018-2022, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2024 setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh Cabjari Wakai sebanyak tiga kali. Informasi yang diperoleh penyidik mengindikasikan bahwa MA melarikan diri ke Sulawesi Selatan untuk menghindari proses hukum.
"Tim kejaksaan telah berupaya melakukan pemanggilan terhadap MA sebanyak tiga kali. Informasi terakhir yang kami dapatkan, yang bersangkutan berada di Sulawesi Selatan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam konferensi pers yang digelar di Makassar.
Penangkapan MA dilakukan di kawasan Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, setelah tim gabungan melakukan pengintaian selama tiga hari. "Setelah memastikan bahwa orang yang dicari adalah benar MA, tim langsung melakukan penangkapan," imbuh Soetarmi.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari laporan mengenai penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Siatu selama masa jabatan MA. Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan indikasi kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Soetarmi menjelaskan bahwa penangkapan MA merupakan bagian dari program Kejaksaan Agung dalam upaya memaksimalkan pencarian dan penindakan terhadap buronan kasus korupsi di seluruh Indonesia. "Penangkapan buronan ini adalah wujud komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi," tegasnya.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- Tersangka: MA, mantan Kepala Desa Siatu
- Lokasi: Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah
- Periode Jabatan: 2018-2022
- Dugaan Tindak Pidana: Korupsi Dana Desa
- Kerugian Negara: Lebih dari Rp 1 Miliar
- Status: DPO sejak Oktober 2024, ditangkap di Makassar
- Instansi Terlibat: Kejati Sulsel, Cabjari Wakai
- Lokasi Penangkapan: Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar