Sengketa Empat Pulau: Presiden Prabowo Akan Segera Menentukan Status Kepemilikan Aceh-Sumatera Utara

Polemik kepemilikan empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) akan segera menemui titik terang. Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan segera mengambil keputusan terkait status kepemilikan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.

Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menyampaikan bahwa Presiden akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aspirasi masyarakat dan data historis, sebelum mengambil keputusan final. "Presiden akan segera mengambil keputusan dengan mempertimbangkan aspirasi-aspirasi maupun proses historis, proses administrasi yang sudah dijalankan selama ini," ujar Hasan di Jakarta, Senin (16/6/2025).

Bentuk keputusan yang akan diambil oleh Presiden Prabowo adalah berupa peraturan yang akan mengikat seluruh pihak terkait batas wilayah. Hasan menegaskan bahwa peraturan ini harus diterima dan dihormati oleh semua pihak, dan ini bukan merupakan Instruksi Presiden (Inpres) atau Peraturan Presiden (Perpres).

Lebih lanjut, Hasan mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan Presiden akan melakukan dialog dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, untuk membahas masalah ini secara komprehensif. Ia menekankan pentingnya penyelesaian sengketa ini melalui dialog yang konstruktif dan dengan kepala dingin, mengingat semua pihak adalah bagian dari bangsa Indonesia.

"Ini harusnya tidak sulit untuk diselesaikan, bisa diselesaikan dengan cara dingin, dengan kepala yang dingin, dengan cara yang baik-baik. Karena kita berdialog, kita berdiskusi sebagai sesama anak bangsa," kata Hasan.

Hasan juga menjelaskan bahwa dalam kerangka negara Indonesia, kedaulatan atas wilayah berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mengelola wilayah administratif, termasuk pulau-pulau di dalamnya. Ia menekankan bahwa sengketa ini bukan tentang kedaulatan, melainkan tentang wilayah administrasi yang dikelola oleh pemerintah daerah yang mana.

Sengketa atas empat pulau ini telah berlangsung sejak tahun 2008. Pemerintah pusat, melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, menetapkan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keputusan ini memicu reaksi berbeda dari kedua provinsi.

Pemerintah Aceh mengklaim memiliki bukti historis yang kuat atas kepemilikan pulau-pulau tersebut. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menegaskan bahwa keempat pulau tersebut adalah kewenangan Aceh dan telah menjadi bagian dari Aceh sejak lama. Ia menyatakan bahwa Aceh memiliki alasan, bukti, dan data yang kuat untuk mendukung klaim tersebut. "Ya empat pulau itu sebenernya itu kewenangan Aceh jadi kami punya alasan kuat, punya bukti kuat, punya data kuat, sejak dahulu kala itu memang punya Aceh," kata Muzakir Manaf.

Muzakir Manaf menambahkan bahwa dari segi sejarah dan iklim, keempat pulau tersebut lebih dekat dengan Aceh, sehingga merupakan hak Aceh. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berpegang pada hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri.