Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Minyakita di Bawah Takaran, Konsumen Mengeluh Dirugikan

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Minyakita di Bawah Takaran, Konsumen Mengeluh Dirugikan

Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Polda Metro Jaya di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025), mengungkap praktik penjualan Minyakita dengan takaran di bawah standar. Sidak yang dipimpin Kasubdit Industri Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, menemukan sejumlah kemasan Minyakita ukuran satu liter yang hanya berisi 800 mililiter. Temuan ini meresahkan konsumen yang merasa dirugikan karena membeli produk dengan harga eceran tertinggi (HET) namun tidak mendapatkan takaran yang sesuai.

Penyelidikan berawal dari temuan serupa oleh Menteri Pertanian di Pasar Jaya Lenteng Agung. Petugas menyasar beberapa kios di Pasar Kemayoran dan melakukan uji takar langsung di tempat. Dari dua botol Minyakita yang dibeli dari kios milik Toni, satu diproduksi PT Artha Global (Depok) dan satu lagi Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus), keduanya terbukti hanya berisi 800 mililiter. Hasil serupa juga ditemukan pada botol Minyakita berukuran 1 liter yang dibeli dari kios milik Darmi (65), yang diproduksi CV Rabbani Bersaudara (Tangerang). Hanya kemasan pouch Minyakita dari CV Surya Agung (Jakarta) yang ditemukan sesuai takaran. Semua pedagang tersebut menjual Minyakita di atas HET, dengan harga berkisar Rp 17.500 hingga Rp 18.000 per liter.

Lebih lanjut, penyidik juga memeriksa agen pemasok Minyakita, Toko Sinar Matahari, dan menemukan temuan serupa, yaitu dua botol Minyakita ukuran satu liter yang hanya berisi 800 mililiter, dijual seharga Rp 16.500 per botol. Temuan ini memicu kemarahan konsumen seperti Habibah (47) dan Yani (55) yang merasa dirugikan oleh selisih 200 mililiter tersebut. Mereka mengaku kecewa karena Minyakita, yang seharusnya membantu masyarakat berpenghasilan rendah sebagai minyak goreng bersubsidi, justru dijual dengan takaran yang tidak sesuai. Kekecewaan mereka semakin bertambah karena tidak ada peringatan resmi mengenai perubahan takaran tersebut.

Menanggapi temuan ini, Polda Metro Jaya telah membuat laporan polisi (LP) tipe A untuk menyelidiki produsen nakal yang bertanggung jawab atas distribusi Minyakita dengan takaran tidak sesuai. Penyidik sedang mendalami rantai distribusi, dari produsen hingga konsumen, untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat. Saat ini, empat nama konsumen telah dikantongi polisi, dan tiga di antaranya akan didalami lebih lanjut. Polisi juga belum dapat memastikan apakah produsen yang terlibat dalam kasus ini sama dengan produsen yang telah diungkap di wilayah lain.

Temuan-temuan penting dalam sidak tersebut antara lain:

  • Minyakita ukuran 1 liter dari berbagai produsen ditemukan hanya berisi 800 mililiter.
  • Pedagang menjual Minyakita di atas HET yang tertera di kemasan.
  • Konsumen merasa dirugikan dan kecewa dengan praktik tersebut.
  • Polda Metro Jaya telah membuat laporan polisi untuk menyelidiki kasus ini.
  • Penyidik tengah menelusuri rantai distribusi Minyakita.

Kejadian ini menjadi peringatan serius bagi produsen dan distributor minyak goreng untuk senantiasa menjaga kualitas dan kuantitas produk yang mereka pasarkan, serta mematuhi aturan HET yang berlaku. Langkah tegas dari penegak hukum diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi konsumen dari praktik curang yang merugikan.