Pembunuh Ibu di Sukabumi Tutup Usia Akibat Penyakit Paru-paru

Rahmat, atau yang lebih dikenal dengan nama Herang, pria yang sempat menggegerkan Sukabumi karena kasus pembunuhan ibunya sendiri pada Mei 2024, dikabarkan meninggal dunia pada Senin (16/6/2025) pukul 09.45 WIB. Herang menghembuskan napas terakhirnya di usia 26 tahun akibat penyakit paru-paru basah yang telah lama dideritanya.

Kabar duka ini datang dari Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi. Herang meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RSUD Jampang Kulon, namun kondisinya tidak membaik. Perawatan terakhirnya dilakukan di desa dengan fasilitas seadanya. Menurut keterangan tokoh masyarakat Desa Sekarsari, H. Deris, jenazah Herang kini tengah diurus oleh aparat desa untuk proses pemakaman.

"Barusan pukul 09.45 Wib meninggal karena paru-paru basah. Dioperasi di RS Jampang, tapi belum memadai, dipulangkan. Gak ada keluarganya, dibiarin. Sekarang yang ngurus staf-staf desa," ujar H. Deris kepada awak media, Senin siang.

Sebelum meninggal dunia, Herang diketahui tidak mendapatkan pendampingan yang memadai dari pihak keluarga. Kakak dan istrinya dikabarkan enggan merawat Herang karena khawatir dengan kondisi kejiwaannya. Sebelumnya, saat ditahan di Sukabumi, Herang didiagnosis mengalami gangguan jiwa atau ODGJ.

Kasus pembunuhan yang dilakukan Herang terhadap ibunya, Inas (45), memang sempat menjadi perhatian publik. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada pertengahan tahun 2024. Herang tega menghabisi nyawa ibunya dengan menggunakan garpu tanah. Jenazah Inas ditemukan bersimbah darah di dalam kamar dengan luka-luka di wajah, leher, dan bahu.

Namun, kasus tersebut tidak pernah sampai ke pengadilan. Setelah penangkapan, Herang menjalani observasi kejiwaan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ia mengalami gangguan jiwa. Pihak penyidik kemudian memutuskan untuk menghentikan proses hukum karena Herang dinilai tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

"Dia tidak menjalani hukuman karena kondisi mental, karena ODGJ. Sempat ditahan, terus dipulangkan ke keluarganya. Tapi gak ada yang ngurus juga," jelas Deris.

Herang sempat mendapatkan perawatan di sebuah fasilitas kesehatan jiwa di Sukabumi selama kurang lebih 10 bulan. Akan tetapi, karena terkendala biaya dan minimnya dukungan dari keluarga, ia akhirnya dipulangkan. Setelah dipulangkan, kondisi kesehatan Herang justru semakin memburuk hingga akhirnya dirawat di rumah sakit dan kemudian kembali ke desa dalam kondisi lemah.

Saat ini, pihak desa tengah berupaya untuk memakamkan jenazah Herang dengan layak. "Masih nunggu gali kubur. Jasadnya sudah di desa," pungkas Deris.

Kronologi Singkat Kasus Herang:

  • Mei 2024: Herang membunuh ibunya di Desa Sekarsari, Sukabumi.
  • Setelah penangkapan: Herang menjalani observasi kejiwaan dan didiagnosis ODGJ.
  • Proses hukum dihentikan karena pelaku dianggap tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.
  • Herang sempat dirawat di fasilitas kesehatan jiwa selama 10 bulan.
  • Juni 2025: Herang meninggal dunia akibat penyakit paru-paru basah.