Terungkap di Persidangan: Struktur Empat Kelompok dalam Kasus Perlindungan Judi Online di Komdigi
Kasus dugaan perlindungan terhadap situs judi online (judol) yang melibatkan mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memasuki babak baru dengan terungkapnya struktur kelompok terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan yang digelar pada Rabu (11/6/2025) lalu, menghadirkan saksi mahkota Denden Imadudin Soleh yang membeberkan peran masing-masing terdakwa.
Menurut kesaksian Denden, para terdakwa terbagi menjadi empat kelompok utama yang memiliki peran berbeda dalam praktik ilegal ini. Kelompok pertama adalah koordinator, yang diduga berperan sebagai pengatur dan penghubung dalam jaringan perlindungan situs judol. Kelompok kedua terdiri dari mantan pegawai Kominfo/Komdigi yang diduga menyalahgunakan kewenangan mereka untuk melindungi situs-situs tersebut. Kelompok ketiga adalah agen situs judol, yang diduga bertugas mengelola dan mempromosikan situs-situs judi online. Kelompok keempat adalah pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang diduga berperan menyamarkan asal-usul dana hasil dari praktik perjudian ilegal.
Dalam persidangan tersebut, Denden juga mengungkapkan bagaimana dua terdakwa, Adhi Kismanto dan Muhrijan alias Agus, berupaya membujuknya untuk kembali terlibat dalam praktik perlindungan situs judol setelah ia menghentikannya pasca tidak lagi menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal. Denden juga menyebutkan bahwa keduanya mencoba meyakinkan Syamsul Arifin, penggantinya, untuk ikut serta dalam praktik tersebut.
Adapun nama-nama yang masuk dalam masing-masing klaster tersebut adalah:
- Klaster Koordinator:
- Adhi Kismanto
- Zulkarnaen Apriliantony alias Tony
- Muhrijan alias Agus
- Alwin Jabarti Kiemas
- Klaster Eks Pegawai Kominfo/Komdigi:
- Denden Imadudin Soleh
- Syamsul Arifin
- Fakhri Dzulfiqar
- Riko Rasota Rahmada
- Yudha Rahman Setiadi
- Yoga Priyanka Sihombing
- Reyga Radika
- Muhammad Abindra Putra Tayip N
- Radyka Prima Wicaksana
- Klaster Agen Situs Judol:
- Muchlis
- Deny Maryono
- Harry Efendy
- Helmi Fernando
- Bernard alias Otoy
- Budianto Salim
- Bennihardi
- Ferry alias William alias Acai
- Klaster Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU):
- Darmawati
- Adriana Angela Brigita
Para terdakwa koordinator dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan tindak pidana. Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan pihak-pihak lain dan motif di balik praktik perlindungan situs judi online ini.