Pejabat Pemkot Semarang Akui Terima Gratifikasi dalam Proyek Pengadaan Meja Kursi Dinas Pendidikan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan meja dan kursi di Dinas Pendidikan Kota Semarang senilai Rp 18,4 miliar. Hendrawan Purwanto, Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, mengakui menerima gratifikasi saat melakukan kunjungan lapangan ke PT Deka Sari Perkasa, perusahaan milik terdakwa Rachmat Utama Djangkar.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwandi, Hendrawan menjelaskan bahwa ia menerima sebuah botol minum (tumbler) saat berada di lokasi produksi PT Deka Sari Perkasa di Pemalang. Kunjungan tersebut dilakukan terkait dengan adanya selisih ongkos kirim dalam proyek pengadaan tersebut. Hendrawan mengaku tidak mengetahui bahwa di dalam botol minum tersebut terdapat amplop berisi uang sebesar Rp 2,5 juta. Ia baru menyadari hal tersebut saat berada di Jakarta dan mengklaim telah mengembalikan uang tersebut.
"Diberikan tumbler dan biaya transportasi," kata Hendrawan saat menjawab pertanyaan hakim. "Saya buka saat di Jakarta. Rp 2,5 juta rupiah sudah saya kembalikan," imbuhnya. Hendrawan juga menyatakan bahwa ia tidak sendirian saat melakukan kunjungan ke Pemalang, namun tidak menyebutkan nama-nama orang yang bersamanya.
Sementara itu, dalam sidang yang sama, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, dengan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara. Selain hukuman badan, Rachmat juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa KPK, Rio Veronika Putra, membacakan tuntutan tersebut pada hari Rabu, 28 Mei 2025.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa Rachmat telah melakukan penyuapan terhadap mantan Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri, dengan tujuan memenangkan proyek pengadaan meja dan kursi di sembilan kecamatan di Kota Semarang. Kasus dugaan suap ini menyeret nama Heverita dan Alwin yang juga menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada hari Senin, 16 Juni 2025. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi bukti bahwa praktik korupsi masih menjadi masalah serius di lingkungan pemerintahan daerah.