Mantan Lurah Kelapa Dua Didakwa Atas Pemerasan Terkait Jual Beli Tanah Warga

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjadi saksi bisu atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang menjerat seorang mantan pejabat publik. Herman, yang pernah menjabat sebagai Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada periode 2015 hingga 2017, kini harus menghadapi dakwaan atas tindakan pemerasan yang diduga dilakukannya terhadap warganya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mendakwa Herman telah menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri secara melawan hukum. Perbuatan tersebut diduga dilakukan saat seorang warga bernama Effendi Abdul Rachim hendak menjual tanah milik orang tuanya.

Kasus ini bermula ketika Effendi berencana menjual tanah warisan yang diperoleh pada tahun 1975. Tanah tersebut rencananya akan dijual kepada Pranoto Gading. Namun, dalam proses jual beli tersebut, Pranoto mensyaratkan beberapa dokumen penting, termasuk Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik, Surat Rekomendasi, dan Legalisir Surat Perjanjian Jual Beli.

Untuk memenuhi persyaratan tersebut, Effendi harus mengurus pembuatan Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan Penguasaan Fisik (Sporadik) serta Surat Rekomendasi Tanah, yang memerlukan tanda tangan dari Lurah Kelapa Dua, yang saat itu dijabat oleh Herman.

Saat itulah, menurut dakwaan JPU, Herman diduga melakukan pemerasan terhadap Effendi. Herman diduga meminta komisi sebesar 10 persen dari harga jual tanah sebagai imbalan atas tanda tangan yang dibutuhkan. Effendi, yang merasa keberatan, akhirnya terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena membutuhkan dokumen tersebut untuk melancarkan penjualan tanah.

Effendi kemudian menghubungi seorang perantara bernama Bahrudin untuk meminta uang muka dari Pranoto. Setelah menerima uang muka sebesar Rp 500 juta, Effendi mengabarkan kepada Herman bahwa uang yang diminta sudah siap. Selanjutnya, Effendi diperintahkan untuk menyerahkan uang tersebut kepada Staf Pengurus Barang pada Kelurahan Kelapa Dua, Darusman, di sebuah restoran.

Menurut dakwaan, Effendi menyerahkan uang tunai sebesar Rp 200 juta yang dibungkus tas plastik kepada Darusman. Uang tersebut kemudian sampai ke tangan Herman, dan setelah menerima uang tersebut, Herman menandatangani dokumen yang diajukan oleh Effendi.

Setelah penandatanganan dokumen, Herman diduga membagikan sebagian uang tersebut kepada Darusman. Proses jual beli tanah antara Effendi dan Pranoto pun akhirnya terlaksana dengan nilai transaksi mencapai Rp 2.878.774.000.

Atas perbuatannya tersebut, Herman didakwa dengan dakwaan subsidaritas terkait dugaan pemerasan dan suap. Ia dinilai melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikut poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Dakwaan: Herman didakwa melakukan pemerasan dan suap terkait dengan proses jual beli tanah.
  • Modus: Herman diduga meminta komisi sebesar 10 persen dari harga jual tanah sebagai imbalan atas tanda tangan yang dibutuhkan untuk pengurusan dokumen.
  • Ancaman Hukuman: Herman terancam hukuman berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang mantan pejabat publik yang diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri. Proses hukum terhadap Herman diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.