Pengemudi Acungkan Airsoft Gun di Bogor Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

Seorang pria berinisial DF (44), kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Bogor Kota setelah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pengancaman menggunakan airsoft gun. Insiden tersebut terjadi di Jalan Sholeh Iskandar, Tanahsareal, Kota Bogor, dan melibatkan seorang pengendara sepeda motor sebagai korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, mengonfirmasi penetapan status tersangka DF pada hari Senin (16/06/2025). "Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini pelaku mendekam di tahanan Polresta Bogor Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.

DF dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan Pasal 335 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengancaman. Jika terbukti bersalah, DF terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.

"(Dijerat) Dugaan Tindak Pidana Kepemilikan, penggunaan dan penguasaan Senjata api dan atau Pengancaman dengan memakai kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP," jelas AKP Aji.

Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan investigasi mendalam untuk menelusuri asal-usul airsoft gun yang digunakan DF. Selain itu, polisi juga akan mendalami kemungkinan apakah airsoft gun tersebut pernah digunakan untuk tindakan kriminal lainnya.

"Masih kita dalami terkait asal usul (airsoft gun) dan penggunaannya dari sejak kapan dan untuk apa," tambah AKP Aji.

Penangkapan DF bermula dari laporan mengenai aksi ugal-ugalan yang dilakukannya di Jalan Raya Sholeh Iskandar, Kota Bogor. DF yang mengendarai mobil Starlet berwarna merah, dilaporkan mengacungkan airsoft gun ke arah seorang pengendara motor. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (14/06) malam. Tim Raimas Polresta Bogor Kota yang menerima laporan segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan DF beserta barang bukti berupa airsoft gun jenis HS.

Motif dari tindakan DF terungkap setelah dilakukan pemeriksaan. Menurut keterangan polisi, DF mengaku tersinggung karena merasa tidak diberi jalan oleh pengendara motor yang menjadi korbannya.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Bogor Kota, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Eko Agus, menjelaskan bahwa pelaku merasa kesal karena tidak diberi jalan saat membunyikan klakson. "(Motifnya) pelaku tersinggung dengan pengguna jalan yang menggunakan motor, tidak mau memberikan jalan pada saat diklakson," kata Ipda Eko kepada wartawan, Minggu (15/06/2025).

Ipda Eko menambahkan bahwa DF sengaja mengacungkan airsoft gun untuk menakut-nakuti pengendara motor yang dianggap menghalanginya. Namun, keberuntungan tidak berpihak pada DF karena saat kejadian, seorang anggota kepolisian dari satuan Opsnal Narkoba sedang melakukan patroli dan menyaksikan langsung aksi koboinya tersebut. Merasa terancam, anggota polisi tersebut segera menghentikan dan mengamankan DF.

"Pelaku mengeluarkan senjata airsoft gun untuk menakut-nakuti pengguna jalan atau pemotor," ujarnya.

"Di mana di antara pengguna jalan tersebut ada salah satu anggota Opsnal Narkoba yang sedang patroli, sehingga melihat kejadian tersebut merasa terancam dan menghentikan pelaku, lalu mengamankan pelaku," imbuhnya.