Vonis Seumur Hidup dan Pemecatan Hantui Jumran dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru
Kasus pembunuhan berencana terhadap seorang jurnalis perempuan di Banjarbaru memasuki babak baru. Jumran, terdakwa dalam kasus ini, menghadapi vonis berat berupa hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer TNI AL. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin (16/6/2025).
Selama persidangan, Jumran menunjukkan sikap tenang dan tanpa ekspresi, bahkan saat vonis dibacakan. Tidak ada reaksi emosional yang terpancar dari wajahnya. Usai persidangan, saat dimintai tanggapannya, Jumran hanya memberikan jawaban singkat, "Pikir-pikir," mengindikasikan bahwa ia dan kuasa hukumnya akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Oditurat Militer III-15 Banjarmasin menyatakan menerima putusan majelis hakim. Mereka menilai putusan tersebut telah sesuai dengan tuntutan yang diajukan.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Juwita. Serangkaian tindakan yang dilakukan Jumran mengarah pada perencanaan yang matang, termasuk upaya menghilangkan barang bukti, pendanaan operasional pembunuhan dengan menggadaikan motor, persiapan transportasi, hingga upaya menghilangkan jejak.
Selain hukuman pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AL. Putusan ini berlaku sejak tanggal dibacakan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Majelis hakim juga memerintahkan pengembalian barang bukti milik korban kepada keluarga korban, serta pengembalian sebagian barang bukti kepada terdakwa. Beberapa barang bukti lainnya disita dan dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.
Jumran dan penasihat hukumnya diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut. Jika tidak ada konfirmasi dalam kurun waktu tersebut, maka Jumran dianggap menerima vonis penjara seumur hidup yang telah dijatuhkan.