Kemenaker Siapkan Posko Khusus untuk Konsultasi dan Pengaduan THR Karyawan dan Mitra Digital

Kemenaker Buka Posko THR: Layanan Konsultasi dan Pengaduan untuk Karyawan dan Mitra Digital

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara resmi telah meluncurkan Posko THR 2025 pada Selasa, 11 Maret 2025. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh pekerja, termasuk karyawan di sektor formal dan informal seperti pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online, menerima haknya berupa Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Posko ini menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan yang komprehensif terkait permasalahan pembayaran THR.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa posko yang tersebar di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat pusat hingga daerah (provinsi, kabupaten, dan kota), akan melayani dua fungsi utama. Pertama, memberikan konsultasi terperinci mengenai perhitungan THR bagi karyawan di sektor swasta, BUMN, dan BUMD. Layanan ini akan berlangsung hingga sepekan setelah Idul Fitri 1446 Hijriah/2025, diperkirakan hingga 7 April 2025. Fungsi kedua adalah menerima dan memproses pengaduan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pembayaran THR.

Layanan Posko THR mencakup:

  • Konsultasi Perhitungan THR: Posko menyediakan layanan konsultasi untuk membantu pekerja menghitung besaran THR yang seharusnya diterima, memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku.
  • Pengaduan Pembayaran THR: Bagi pekerja yang mengalami kendala atau permasalahan dalam pembayaran THR, posko menerima pengaduan dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur.
  • THR untuk Mitra Digital (Ojol dan Kurir Online): Sebagai pengembangan layanan, tahun ini Posko THR juga mencakup konsultasi dan pengaduan terkait pembayaran THR bagi para mitra digital seperti pengemudi ojek online dan kurir online. Kemenaker mendorong posko di tingkat daerah untuk memberikan layanan yang sama.

Posko THR Kemenaker di tingkat pusat berlokasi di Lantai 1 Gedung B Kantor Kemenaker RI, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta Selatan. Selama periode operasional 11 Maret hingga 7 April 2025, 40 petugas mediator hubungan industrial akan bersiaga di posko pusat dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Mereka akan memberikan informasi terkait hak pekerja, cara menghitung THR, dan mekanisme penyelesaian permasalahan. Setelah tanggal 7 April 2025, penanganan pengaduan akan beralih ke pengawas ketenagakerjaan, mengingat hal tersebut telah masuk ranah penegakan hukum. Masyarakat juga dapat menghubungi nomor layanan 1500-630 atau mengakses situs web https://poskothr.kemnaker.go.id untuk mendapatkan informasi dan menyampaikan konsultasi atau pengaduan.

Kemenaker berharap dengan adanya Posko THR ini, hak-hak pekerja dapat terlindungi dan permasalahan terkait pembayaran THR dapat diselesaikan secara efektif dan efisien. Inisiatif ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam melindungi kesejahteraan pekerja dan memastikan terselenggaranya pembayaran THR yang adil dan tepat waktu.