Kebijakan Jam Masuk Sekolah di Jawa Barat Tuai Tanggapan Muhammadiyah
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana menerapkan kebijakan baru terkait jam masuk sekolah yang dimajukan menjadi pukul 06.30 WIB. Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada tahun ajaran baru, Juli 2025, dan mencakup seluruh jenjang pendidikan di wilayah tersebut.
Menanggapi kebijakan ini, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Prof. Dr. Haedar Nashir, menekankan pentingnya kajian komprehensif sebelum mengambil keputusan. Beliau menyampaikan hal ini di sela-sela acara Pelantikan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Periode 2025-2030 di Bandung.
Haedar Nashir mengingatkan bahwa realitas pendidikan di Jawa Barat sangat kompleks dan tidak bisa disederhanakan hanya dengan mengubah jam masuk sekolah. Ia menyoroti berbagai faktor yang saling terkait, seperti kondisi ekonomi masyarakat, kualitas sumber daya manusia, serta keberagaman geografis Jawa Barat yang meliputi wilayah pantai, dataran rendah, pegunungan, hingga perkotaan.
"Pemerintah daerah, baik di tingkat kota maupun kabupaten, memiliki kewenangan dan anggaran pendidikan yang besar. Bahkan, dalam beberapa aspek, anggaran tersebut bisa melebihi anggaran pemerintah pusat," ujarnya.
Haedar Nashir menekankan pentingnya kebijakan yang integratif dan melibatkan berbagai pihak. Ia menyarankan agar setiap aspek pendidikan dikaji secara mendalam dan melibatkan kajian akademik serta diskusi dengan berbagai pihak sebelum keputusan diambil.
Lebih lanjut, Haedar Nashir mengangkat pentingnya pendidikan sebagai pencerah bangsa yang mencakup tiga aspek utama:
- Nilai (Value): Integrasi nilai-nilai agama, Pancasila, dan budaya lokal dalam pendidikan dan kurikulum.
- Realitas Bangsa: Pendidikan harus relevan dengan realitas dan kebutuhan bangsa.
- Ekonomi: Pendidikan harus berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Haedar juga mengingatkan bahwa pendidikan harus berpihak pada misi mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam menyejahterakan masyarakat.
Kebijakan perubahan jam masuk sekolah ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PK.03/DISDIK, yang diterbitkan pada 28 Mei 2025. Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menyebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pembentukan generasi dengan nilai-nilai Panca Waluya, yaitu:
- Cageur (sehat)
- Bageur (baik)
- Bener (benar)
- Pinter (cerdas)
- Singer (terampil)
"Perlu diatur jam belajar efektif yang mengoptimalkan kemampuan menyerap pembelajaran di pagi hari disesuaikan dengan potensi usia peserta didik," demikian bunyi surat edaran tersebut.