KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Karet di Kementan, Kepala Biro Perencanaan Diperiksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sarana dan prasarana pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023. Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK memanggil dan memeriksa Kepala Biro Perencanaan Kementan, I Ketut Kariyasa, sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap I Ketut Kariyasa dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Senin, 16 Juni 2025. Kehadirannya diharapkan dapat memberikan keterangan yang signifikan terkait kasus yang sedang diselidiki. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut, menyatakan bahwa I Ketut Kariyasa diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di Kementan.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan satu orang tersangka dalam kasus ini. Meskipun identitas tersangka belum diungkapkan ke publik, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung intensif. KPK juga telah melakukan penggeledahan di satu lokasi terkait kasus ini dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, catatan-catatan penting, serta barang bukti elektronik yang diyakini dapat memperkuat pembuktian.
Kasus dugaan korupsi ini diduga telah menyebabkan kerugian negara yang mencapai angka Rp 75 miliar. KPK terus berupaya untuk mengungkap secara rinci bagaimana dana tersebut diselewengkan dan siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait perkembangan kasus ini:
- KPK memanggil Kepala Biro Perencanaan Kementan sebagai saksi.
- Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan sarana pengolahan karet tahun 2021-2023.
- Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
- KPK telah melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti.
- Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 75 miliar.
KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menyeret para pelaku korupsi ke pengadilan. Proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan transparan untuk memastikan keadilan dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.