Eks Pengungsi Timor Timur Protes, Tolak Relokasi ke Perumahan yang Dinilai Tidak Layak
Ratusan eks pengungsi Timor Timur yang tergabung dalam Aliansi Nasional untuk Demokrasi Baru (ANDB) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin (16/6/2025). Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap relokasi ke Perumahan 2.100 yang dibangun pemerintah di Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Koordinator aksi, Imanuel Martens, menyatakan bahwa perumahan yang dibangun tidak memenuhi standar kelayakan. Menurutnya, kompleks perumahan tersebut minim fasilitas pendukung seperti sarana pendidikan dan kesehatan, serta tidak menyediakan lahan pertanian yang memadai bagi warga. Ketidaktersediaan fasilitas pendidikan menjadi perhatian utama, mengingat dampaknya terhadap masa depan anak-anak para pengungsi.
"Jika kami dipindahkan ke sana, lalu anak-anak kami akan bersekolah di mana?" tanya Imanuel retoris, menggambarkan kekhawatiran mendalam para pengungsi.
Selain masalah fasilitas, Imanuel juga menyoroti kualitas bangunan rumah yang dinilai tidak layak huni. Banyak bangunan yang rusak dan terindikasi adanya praktik korupsi sejak awal pembangunan. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proyek perumahan tersebut.
Lebih lanjut, Imanuel mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran hak-hak pekerja dalam proyek pembangunan perumahan tersebut. Ia menyebutkan bahwa proses rekrutmen buruh tidak transparan dan pembayaran upah tidak jelas, sehingga merugikan para pekerja.
"Hak-hak buruh terabaikan sejak proses rekrutmen yang tidak jelas hingga pembayaran upah yang tidak pasti," tegasnya.
Massa aksi berharap agar Pemerintah Provinsi NTT dapat turun tangan dan menyelesaikan permasalahan ini, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Mereka mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek perumahan tersebut dan memastikan terpenuhinya hak-hak dasar para pengungsi.
Selain menggelar aksi di Kantor Gubernur NTT, massa juga melakukan demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT, menuntut adanya investigasi terhadap dugaan korupsi dalam proyek pembangunan perumahan tersebut.
Tuntutan Eks Pengungsi Timor Timur:
- Penolakan relokasi ke Perumahan 2.100 di Fatuleu.
- Penyediaan fasilitas pendidikan dan kesehatan yang memadai.
- Penyediaan lahan pertanian untuk mendukung mata pencaharian warga.
- Perbaikan kualitas bangunan rumah yang rusak.
- Investigasi dugaan korupsi dalam proyek pembangunan.
- Pemenuhan hak-hak pekerja konstruksi.
- Evaluasi menyeluruh terhadap proyek perumahan oleh Pemerintah Provinsi NTT.