Penegakan Perda: Satpol PP Pontianak Tindak Tegas Pelanggar Permainan Layangan

Penegakan Perda: Satpol PP Pontianak Tindak Tegas Pelanggar Permainan Layangan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak mengambil langkah tegas dengan menindak seorang warga yang kedapatan bermain layangan di kawasan Jalan Karet, Pontianak Barat. Operasi penertiban yang dilakukan pada Minggu sore tersebut berujung pada pemberian sanksi denda sebesar Rp 500.000 kepada pelanggar.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan respons langsung terhadap keluhan masyarakat yang resah dengan maraknya penggunaan tali layangan yang berbahaya, seperti tali gelasan dan kawat. Penggunaan bahan-bahan tersebut dinilai dapat membahayakan keselamatan warga, terutama pengguna jalan.

"Kami telah mengamankan identitas pelanggar dan yang bersangkutan telah diproses di kantor Satpol PP. Denda sebesar Rp 500.000 telah dibayarkan langsung ke kas daerah," ujar Sudiantoro.

Langkah penertiban ini mendapat dukungan luas dari masyarakat. Banyak warga yang merasa lega dengan tindakan tegas Satpol PP. Mereka berharap penertiban ini dapat dilakukan secara berkelanjutan dan tidak hanya bersifat sporadis.

Abdul Rahman, seorang warga Sungai Beliung, mengungkapkan bahwa ia sering melihat pengendara motor terjatuh akibat terkena tali layangan. "Saya sangat mendukung tindakan Satpol PP. Sudah sering kejadian orang jatuh dari motor gara-gara tali layangan," katanya.

Senada dengan Abdul Rahman, Nuraini juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap potensi bahaya tali layangan, terutama bagi anak-anak dan remaja. "Khawatir tiba-tiba leher atau tangan mereka tersangkut tali layangan. Sudah waktunya pemerintah bertindak tegas," ujarnya.

Warga berharap Satpol PP tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga mengedukasi masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, tentang bahaya bermain layangan sembarangan. Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengurangi risiko kecelakaan akibat layangan.

Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan terkait penertiban permainan layangan di Kota Pontianak:

  • Dasar Hukum: Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak tentang Ketertiban Umum.
  • Sasaran Penertiban: Penggunaan tali layangan berbahaya (gelasan, kawat), bermain layangan di tempat yang dilarang (jalan raya, dekat jaringan listrik).
  • Sanksi: Denda administratif, penyitaan layangan.
  • Tujuan: Menjaga keselamatan masyarakat, menciptakan ketertiban umum.

Satpol PP Kota Pontianak berkomitmen untuk terus melakukan penertiban dan pengawasan terhadap aktivitas bermain layangan guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.