KPK Dalami Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN, Kepala BPH Migas Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli gas yang melibatkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Sebagai bagian dari proses tersebut, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati, dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (16/6/2025). Selain Erika Retnowati, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya. Mereka adalah Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro, yang menjabat sebagai Direktur Gas BPH Migas pada tahun 2021, serta Tutuka Ariadji, mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun yang sama.

Detail materi pemeriksaan yang akan dilakukan oleh tim penyidik KPK belum diungkapkan secara rinci. Namun, pemanggilan para saksi ini mengindikasikan upaya KPK untuk memperdalam pemahaman mereka terkait proses dan mekanisme jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE, serta peran dari berbagai pihak terkait dalam transaksi tersebut.

Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya telah menyeret dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PT PGN, dan Iswan Ibrahim, mantan Komisaris PT IAE. Keduanya telah ditahan oleh KPK sejak Jumat (11/4/2025).

"Penahanan terhadap Tersangka ISW (Iswan Ibrahim) dan Tersangka DP (Danny Praditya) di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025," jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Menurut Asep, tindakan korupsi dalam jual beli gas ini telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan, mencapai 15 juta Dollar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 203,3 miliar berdasarkan kurs tahun 2017 (Rp 13.559 per dolar AS). Kerugian ini terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif (LHP) yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

  • Dasar Kerugian Negara Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Transaksi Jual Beli Gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017-2021 dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024, menunjukkan kerugian negara sebesar USD 15.000.000.

KPK terus berupaya mengungkap seluruh fakta dan pihak yang terlibat dalam kasus ini guna menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan.