Tawuran Pelajar di Cikarang Menelan Korban Jiwa, Bupati Bekasi Tekankan Pentingnya Edukasi dan Penegakan Hukum
Kabupaten Bekasi kembali diwarnai aksi kekerasan antar pelajar yang berujung pada hilangnya nyawa seorang warga. Insiden tragis ini terjadi di Cikarang Timur, Kamis dini hari (12/06/2025), dan langsung mendapat tanggapan serius dari Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Bupati Ade menegaskan bahwa peristiwa ini tidak bisa semata-mata dikaitkan dengan isu jam malam. Menurutnya, aksi tawuran kerap terjadi bahkan di bulan puasa, melibatkan pelajar dari berbagai tingkatan, mulai dari SMP hingga SMK. Ia menekankan bahwa akar masalahnya lebih kompleks dan membutuhkan solusi yang komprehensif.
"Oh tidak, karena kadang puasa banyak tawuran sarung, anak SMA, SMK tawuran, ini yang perlu dibina," ujar Ade usai menghadiri acara Puncak Bakti Kesehatan Polri di Polres Metro Bekasi, Senin (16/6/2025).
Bupati Ade mengutuk keras aksi tawuran yang telah merenggut nyawa seorang anggota Karang Taruna bernama Adi bin Elam (30), yang menjadi korban saat berusaha membubarkan aksi tersebut. Ia mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
"Bilamana ada yang tertangkap dikasih pelajaran sesuai UU yang berlaku," tegasnya.
Sebagai langkah preventif, Bupati Ade berjanji akan menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan edukasi mengenai bahaya tawuran di kalangan pelajar. Ia berharap, melalui penyuluhan dan sosialisasi yang intensif, kesadaran akan dampak negatif tawuran dapat meningkat dan mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang.
Kasus ini bermula ketika Adi bin Elam mencoba melerai tawuran antara dua kelompok remaja di Jalan Raya Citarik, Desa Jatireja, Cikarang Timur. Niat baiknya justru berujung petaka, di mana ia menjadi sasaran kekerasan dan mengalami luka serius yang menyebabkan kematian.
Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat orang pelaku yang terlibat langsung dalam aksi tawuran tersebut. Mereka adalah IAM, DPK, RR, dan RS. Ironisnya, keempatnya masih berstatus sebagai pelajar aktif di tingkat SMP dan SMA.
"Empat pelaku IAM, DPK, RR, dan RS," ujar Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi AKP Kukuh Setio Utomo, dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).
Selain menangkap keempat pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam aksi tawuran, termasuk celurit dan senjata jenis "pencabut nyawa". Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Polsek Cikarang Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini keempat pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Cikarang Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur Iptu Arnandha Hadi Pranata.
Namun, penyelidikan tidak berhenti di situ. Polisi juga menetapkan enam pelajar lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga terlibat dalam aksi tawuran tersebut. Mereka adalah IJ, IB, M, O, R, dan BG alias BB.
"Kami mengimbau kepada para pelaku yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri. Upaya pengejaran tidak akan berhenti," tegas Iptu Arnandha.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pelajar, untuk tidak terlibat dalam aksi tawuran yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Orang tua dan pihak sekolah juga diharapkan untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan pendidikan karakter yang baik kepada anak-anak.
- Korban: Adi bin Elam (30)
- Lokasi: Jalan Raya Citarik, Desa Jatireja, Cikarang Timur
- Pasal: 170 KUHP
- Ancaman Hukuman: 15 Tahun