Eks Pegawai BUMN di Brebes Diduga Tilep Ratusan Juta Rupiah untuk Investasi Kripto Ilegal

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan seorang mantan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Brebes, Jawa Tengah, telah mencuat ke permukaan. HS (40), yang sebelumnya bertugas sebagai petugas penaksir gadai di sebuah lembaga keuangan non-bank, diduga melakukan serangkaian tindakan yang merugikan negara hingga mencapai angka Rp 754 juta.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh tersangka tergolong kompleks dan berlangsung selama tiga bulan, mulai dari Juli hingga September 2024. Modus tersebut meliputi:

  • Kredit Fiktif: Membuat pengajuan kredit fiktif tanpa adanya jaminan yang sah.
  • Penyimpangan Barang Jaminan: Menyelewengkan barang jaminan dari produk Kredit Cepat Aman (KCA) Aktif.
  • Penyimpangan dalam Proses Lelang: Melakukan penyimpangan terhadap barang jaminan yang seharusnya dilelang (BJDPL).
  • Taksiran Gadai Tidak Wajar: Memberikan taksiran harga yang jauh lebih tinggi dari nilai sebenarnya pada produk gadai KCA.

Menurut Kepala Kejari Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi, dana hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk untuk melakukan transaksi trading mata uang kripto Bitcoin. Pihaknya masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait pengakuan tersangka dan berupaya melacak aset-aset yang dimiliki untuk memulihkan kerugian negara.

"Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 754.631.281," tegas Yadi dalam konferensi pers di Kantor Kejari Brebes, Senin (16/6/2025).

Kejari Brebes memastikan bahwa tidak ada nasabah yang menjadi korban dalam kasus ini, karena kredit fiktif yang diajukan tersangka tidak melibatkan barang jaminan milik nasabah. Pihak kejaksaan juga masih terus melakukan pengembangan kasus untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Saat ini, tersangka HS telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Brebes dan terancam hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.