Pemerintah Intensifkan Persiapan Implementasi Pendidikan Dasar Gratis Sesuai Putusan MK
Pemerintah terus mematangkan persiapan untuk merealisasikan pendidikan dasar gratis di seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang mengamanatkan pembiayaan penuh pendidikan dasar oleh negara.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menyatakan bahwa kementerian terkait, terutama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Agama (Kemenag), telah membentuk tim teknis untuk menyusun strategi implementasi yang komprehensif. Tim ini bertugas merinci langkah-langkah operasional dan mengidentifikasi sumber-sumber pembiayaan yang diperlukan.
"Masing-masing kementerian sudah menyiapkan tindak lanjutnya. Kemendikdasmen sudah melangkah jauh, saya akan cek progresnya," ujar Pratikno di Jakarta, menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat realisasi pendidikan dasar gratis.
Pemerintah berencana menggelar rapat koordinasi tingkat menteri dalam waktu dekat untuk membahas secara detail implikasi putusan MK tersebut. Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan program dan anggaran kementerian terkait, serta mencari solusi terhadap potensi kendala yang mungkin muncul.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, memperkirakan bahwa untuk menggratiskan pendidikan dasar (SD dan SMP) di seluruh Indonesia, baik negeri maupun swasta, dibutuhkan anggaran yang signifikan, mencapai sekitar Rp 132 triliun. Angka ini didasarkan pada estimasi jumlah siswa SD (20 juta) dan SMP (10 juta) yang akan menerima manfaat dari program tersebut.
"Angka yang masih terlalu kecil, jadi sangat memungkinkan bagi kita memberikan ruang supaya eksekusi terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat ini bisa kita laksanakan," ujar Esti.
Esti menekankan perlunya penyesuaian anggaran dalam APBN untuk mengakomodasi kebutuhan pembiayaan pendidikan dasar gratis. Ia juga mengisyaratkan bahwa implementasi penuh program ini mungkin memerlukan waktu dan tidak dapat langsung diterapkan pada tahun anggaran 2025.
Putusan MK Nomor 3/PUU-XXIII/2025 sendiri mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). MK menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin akses pendidikan dasar yang setara bagi seluruh warga negara, tanpa terkendala oleh faktor ekonomi. Untuk itu, negara harus menyediakan subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.
- Tim Teknis: Dibentuk oleh Kemendikdasmen dan Kemenag untuk menyusun langkah implementasi.
- Rapat Koordinasi Menteri: Akan segera digelar untuk membahas putusan MK dan implikasinya.
- Anggaran: Diperkirakan mencapai Rp 132 triliun untuk menggratiskan SD dan SMP.
- Putusan MK: Mengamanatkan negara membiayai pendidikan dasar negeri dan swasta.
Dengan langkah-langkah persiapan yang intensif dan koordinasi lintas kementerian, pemerintah berupaya mewujudkan pendidikan dasar gratis sebagai wujud komitmen negara terhadap hak pendidikan seluruh warga negara.