Skandal Pengadaan Semarang: Saksi Ungkap Dugaan Intervensi Suami Mantan Wali Kota

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali menjadi sorotan publik seiring dengan berlanjutnya persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang lebih dikenal dengan sapaan Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri. Dalam persidangan yang digelar pada Senin (16/6/2025), seorang saksi kunci memberikan keterangan yang mengejutkan, mengindikasikan adanya dugaan intervensi dari Alwin Basri dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Junaedi, mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Semarang, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Di hadapan majelis hakim, Junaedi mengungkapkan bahwa dirinya pernah diminta secara langsung oleh Alwin Basri untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek pengadaan. Permintaan tersebut, menurut Junaedi, disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung di kediaman Alwin Basri. Meskipun Junaedi menegaskan bahwa Mbak Ita tidak pernah memberikan perintah langsung kepadanya, ia merasa bahwa permintaan Alwin tersebut terkait dengan upaya membantu istrinya sebagai Wali Kota Semarang.

Dalam keterangannya, Junaedi menyebut nama Martono, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Junaedi menduga bahwa permintaan Alwin Basri terkait dengan upaya memenangkan Martono dalam proyek pengadaan. Ia menuturkan bahwa dalam pertemuan dengan Alwin dan Martono, terdapat pembahasan mengenai paket proyek yang diharapkan dapat dimenangkan oleh Martono.

Namun, Junaedi menegaskan bahwa dirinya tidak menindaklanjuti permintaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa secara teknis dan berdasarkan aturan yang berlaku, proposal yang diajukan oleh perusahaan Martono tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Akibatnya, perusahaan Martono tidak pernah berhasil memenangkan proyek pengadaan di Kota Semarang pada tahun 2023.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mbak Ita dan suaminya ini telah memasuki babak baru dengan terungkapnya keterangan saksi yang mengindikasikan adanya dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Selain Mbak Ita, Alwin, dan Martono, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mereka didakwa melakukan korupsi dengan total nilai mencapai Rp 9 miliar. Persidangan kasus ini masih terus berlanjut, dan diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta baru yang lebih jelas mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

Berikut adalah poin-poin penting yang terungkap dalam persidangan:

  • Saksi Junaedi mengaku diminta Alwin Basri untuk memenangkan perusahaan Martono dalam proyek pengadaan.
  • Permintaan tersebut disampaikan dalam pertemuan di kediaman Alwin Basri.
  • Junaedi tidak menindaklanjuti permintaan tersebut karena proposal Martono tidak memenuhi persyaratan.
  • Selain Mbak Ita, Alwin, dan Martono, Rachmat Utama Djangkar juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
  • Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 9 miliar.